RIAU, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa, Rabu (11/4/2018), memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, M Adil. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau tahun anggaran 2016.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, M Adil |
Pantauan di lapangan, M Adil tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan lantai dua Kejati Riau oleh Jaksa Penyidik Yongki SH.
Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB. M Adil yang ditemui usai pemeriksaan, mengakui pemeriksaan dirinya terkait dugaan korupsi di Dispora Riau.
Adil mengaku dicecar dengan 17 pertanyaan. "Ada sekitar 17 pertanyaan yang diajukan kepada saya. Di antaranya soal penganggaran kegiatan Dispora Riau tahun 2016," ujarnya.
Dikatakannya, anggaran Dispora Riau tahun 2016 tersebut murni dari yang diajukan OPD Dispora Riau, bukan merupakan pokok-pokok pikiran anggota Dewan.
"Saya juga ada ditanya apakah ada memperoleh fee dari kegiatan di Dispora tersebut, saya jawab tidak pernah. Saya memang tidak ada minta-minta fee," ujarnya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau yang menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar pada Dispora Riau tahun anggaran APBD Perubahan 2016.(dow)
Post a Comment