PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan Abdul Wahab salah seorang tersangka korupsi penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Diskes Pelalawan, Senin (16/4/18).
Kepastian penahanan terhadap Abdul Wahab ini, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, selama empat jam diruangan Kasi Pidsus.
Menggunakan seragam PNS yang bersangkutan, datang kekantor Kejari, tepat pukul 14.00 dan berakhir pukul 17.55 WIB yang didampingi penasehat hukumnya.
Keluar dari ruangan pemeriksaan Abdul Wahab langsung menggunakan rompi berwarna putih bertuliskan tahanan Kejari. Ia pun digiring ke mobil tahanan untuk dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim Pekanbaru.
Kepala Kejari Pelalawan melalui Kasi Pidsus, Lasargi Marel, SH, MH, mengatakan penahanan terhadap tersangka lantaran syarat mutlak untuk dilakukan penahan sudah lengkap.
"Untuk 20 hari, kedepan tersangka kita titip di Rutan Sialang Bungkuk, Kulim Pekanbaru," tandas Marel.(dow)
source : www.beritapelalawan.com
Post a Comment