KEP RIAU, ANAMBAS - Bupati Anambas Abdul Haris akhirnya buka suara atas persoalan hukum yang kini menimpanya. Dihubungi melalui sambungan seluler kepada sejumlah awak media, ia sudah ikhlas dengan proses hukum yang kini tengah dihadapinya.
"Saya sudah ikhlas dengan semua ini. Karena jabatan pimpinan merupakan amanah yang diberikan oleh masyarakat. Dan saya harus menjaga amanah itu," ujarnya Rabu (25/4/2018).
Sebagai warga negara yang baik, ia pun akan menaati proses hukum yang berlaku. Ia pun juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bersikap kondusif dengan apa yang terjadi pada dirinya kini.
"Sekali lagi saya ikhlas. Sebagai warga negara yang baik, tentunya proses hukum wajib untuk ditaati. Kepada masyarakat, saya minta juga untuk beraktivitas seperti biasa. Saya minta tolong seperti itu. Jangan sampai membuat hal-hal yang merugikan," ungkapnya.
Dalam beberapa kesempatan, Haris menyampaikan kalau Pemerintah Daerah yang dipimpinnya kini tidak anti investasi. Ia hanya menegaskan, investasi yang masuk ke Anambas tentu membawa dampak positif bagi masyarakat, termasuk daerah.
Namun, bila terdapat keluhan dari masyarakat yang berujung gejolak di msyarakat, hal itu yang diakuinya perlu untuk diluruskan.
"Dalam hal ini, Pemerintah Daerah bukan anti investasi. Kami siap mendukung selama itu memberikan dampak baik bagi masyarakat dan daerah. Namun, kalau ada masalah terlebih penolakan dari masyarakat. Ini yang menjadi hal lain," ujarnya dalam beberapa kesempatan.
Seperti diketahui, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas dimintai keterangan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, fitnah dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh Mohamad Abdul Rahman ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 April 2017 lalu.
Penetapan status hukum orang nomor satu di Anambas itu pun, memunculkan reaksi di masyarakat. Mulai dari dukungan moril dari sejumlah masyarakat, hingga komentar dari sejumlah masyarakat yang mempertanyakan penetapan status tersangka atas apa yang diperbuatnya.
"Kami menilai, penetapan status hukum yang dilakukan sebagai dampak karena membela masyarakat yang ingin hutannya terselamatkan," ujar Joni Kusnadi salahseorang masyarakat Pulau Jemaja.
Menurutnya, masyarakat tidak pernah diintervensi dalam melakukan penolakan investasi perkebunan karet yang rencananya akan dilakukan oleh PT. Kartika Jemaja Jaya (KJJ).
Masyarakat pun, saat ini masih mempertahankan sikap tidak menerima perusahaan itu berinvestasi di Anambas karena khawatir hutan mereka akan ditebang untuk melakukan penanaman bibit karet.
"Masyarakat yang meminta bahkan mendesak Pak Bupati untuk tidak mendukung perusahaan itu. Ini murni suara masyarakat yang tidak terima perusahaan itu beroperasi di Pulau Jemaja ini," bebernya.
Soal penetapan status hukum Bupati Anambas pun, diakuinya membuat resah sebagian masyarakat, khususnya di Pulau Jemaja. Tidak jarang, masyarakat mempertanyakan proses hukum yang kini sedang dijalani oleh Abdul Haris itu.
"Banyak yang bertanya-tanya seperti itu. Membela suara masyarakatnya kok ditahan. Pemikiran masyarakat ini kan, hutan yang ada di pulau itu tak luas seperti pulau-pulau besar lain di Indonesia. Masyarakat Jemaja pun, sudah komitmen tidak anti investasi. Selama tidak berkenaan dengan perambahan hutan," ungkapnya.(dow)
source : www.tribunnews.com
Post a Comment