ROKAN HULU, PASIRPANGARAIAN - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tengah fokus menata kawasan Makam Raja Kerajaan Rambah, sehingga situs cagar budaya peringkat Provinsi Riau ini tetap terjaga.
Kepala Disparbud Kabupaten Rohul Drs. Yusmar M.Si, mengatakan penataan situs cagar budaya Makam Raja Kerajaan Rambah berlokasi di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, dilakukan karena kawasan ini telah menjadi salah satu cagar budaya peringkat Provinsi Riau, dari 11 situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Rohul.
"Berdasarkan data Dinas Kebudayaan Riau, Makam Raja Kerajaan Rambah merupakan salah satu situs cagar budaya peringkat provinsi, dari itu kita tata," jelas Yusmar, Kamis (12/4/2018).
Yusmar mengaku penataan Makam Raja Kerajaan Rambah difokuskan setelah adanya hibah lahan dari pemilik tanah. Kawasan situs cagar budaya ini diharapkan menjadi salah satu destinasi wisata budaya di Kabupaten Rohul.
"Kita mau buat situs itu jelas status lahannya yang dilengkapi dengan sertifikat tanah. Karena membangun objek atau destinasi wisata harus jelas dulu status lahan dan status kepemilikan. Kalau sudah jelas, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat tidak takut membantu dana untuk pengembangan," kata Yusmar.
Menurut pria yang pernah menjabat Kabag Humas Setdakab Rohul ini, apabila status lahan dan status kepemilikan sudah dilakukan, maka Disparbud Rohul bisa mengembangkan objek atau destinasi wisata tersebut.
"Apakah akan kita kembangkan lewat sumber APBD kabupaten, APBD provinsi, atau APBN sudah bisa dilakukan," jelasnya.
Yusmar mengungkapkan sekira 60 persen lahan objek wisata di Kabupaten Rohul masih masuk kawasan, baik masuk kawasan lindung, dan hutan produksi terbatas atau HPT. Secara bertahap, Disparbud Rohul menyelesaikan bekerjasama dengan pemerintah, swasta, dan masyarakat.
"Dimana kalau mau membangun harus ada izin dari Kementrian Kehutanan. Beda dengan yang status HPL (Hak Pengelolaan Lahan), alih fungsi lahan bisa dilakukan hanya dengan SK Bupati saja, dan sudah bisa kita kelola," terang Yusmar.
"Kita perlu dudukan status lahan dulu. Kalau memang milik desa harus ada SK dari pemerintah desa, demikian juga jika punya kelompok atau masyarakat, kita dudukkan bersama," tambah mantan Kepala Disdukcapil Rohul ini.
Pengembangan pariwisata dewasa ini, diakui Yusmar, berorientasi kepada masyarakat lokal, bagaimana masyarakat sekitar objek diberdayakan, sehingga objek yang ada mendongkrak ekonomi dan usaha masyarakat.
"Tentunya angka pengangguran juga bisa dikurangi, tanggung jawab dan pelestariannya akan menjadi tanggung masyarakat desa," paparnya.
"Kemungkinan dalam sebulan dan tiga bulan ke depan kita akan melakukan penetapan lahan tersebut," tambahnya lagi.
Yusmar mengaku dalam pengembangan destinasi, Disparbud Rohul akan lebih memberdayakan masyarakat. Dinas akan menggelar rapat untuk pengelolaan parkir secara permanen, sehingga menimbulkan lapangan kerja baru.
"Bila itu terlaksana, tentu mereka (masyarakat) berfikir dan menjaga objek wisata yang ada di daerahnya, dan lainnya tentunya Dinas Pariwisata yang mengelolanya," jelas pria yang juga pernah menjabat Kepala Distamben Rohul.
Selain itu, sambung Yusmar, perlu dibentuk Kelompok Sadar Wisata atau Pokdarwis. Kelompok inilah yang akan menjaga dan memelihara, sehingga objek yang ada tetap terjaga.
"Karena ada keterikatan emosional, tentunya masyarakat akan menjaga objek wisata di daerahnya tersebut," pungkas Yusmar.(dow)
Post a Comment