ROKAN HULU, PASIRPANGARAIAN - Sehubungan semakin maraknya keberadaan warung internet (Warnet) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Keberadaan Warnet yang sudah merambah sampai pedesaan dikhawatirkan berimbas negatif bagi masyarakat.
Mengantisipasi dampak negatif tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rohul mengeluarkan surat edaran Nomor: 800/ DISKOMINFO-PIKP/ 98-03, tertanggal 22 Maret 2018. Surat edaran ditujukan kepada seluruh pemilik dan pengusaha Warnet yang ada di Kabupaten Rohul.
Kepala Diskominfo Rohul Gorneng, S.Sos, M.Si |
Kepala Diskominfo Rohul Gorneng, S.Sos, M.Si, mengatakan surat edaran telah diedarkan ke seluruh pengusaha Warnet yang ada di Kabupaten Rohul.
Gorneng mengaku surat edaran tersebut sebagai upaya mencegah konten dan prilaku negatif masyarakat dari penyalahgunaan Warnet sebagai akses informasi masa kini, dengan prinsip aman, bersih dan berbudaya di masyarakat.
"Surat edaran ini untuk menertibkan penggunaan internet di tengah-tengah masyarakat, sehingga dapat mengurangi pengaruh dari penyimpangan atau pengaruh negatif yang ditimbulkan di kemudian hari," jelas Gorneng di Pasirpangaraian, Rabu(4/3/2018).
Gorneng mengungkapkan dalam 11 surat edaran terdapat 11 poin yang harus dipatuhi oleh pemilik Warnet, seperti pertama melarang pengunjung berseragam sekolah pada jam-jam sekolah, kecuali didampingi oleh guru didik atau atas izin pihak sekolah.
Kedua, penggunaan sofware pada server dan komputer client harus berlisensi, atau menggunakan free open source sofware. Ketiga, server dan komputer client (OP) wajib dilengkapi dengan pembatas/ filter, untuk memblokir situs pornografi dan dilarang menyediakan/ menyimpan konten pornografi.
Ke empat, pemilik Warnet harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap etika prilaku pengunjung dan konten yang di akses. Ke lima, instalasi listrik harus memenuhi standar kaidah kelistrikan, sehingga terhindar dari arus pendek/ korsleting.
Ke enam, penyekat/ bilik ruang pengguna warnet tidak boleh tertutup rapat. Ke tujuh, waktu buka Warnet maksimal sampai pukul 00.00 WIB, kecuali usia anak 13-17 tahun hanya sampai pukul 22.00 WIB, serta anak-anak usia di bawah 13 tahun hanya dibolehkan hanya pada siang hari.
Ke delapan, pemilik Warnet diharuskan ada jam istirahat, minimal pada saat menjelang Magrib (18.00-19.00 WIB), sembilan tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sepuluh, setiap Warnet wajib memiliki izin usaha dari Telekomunikasi (Warnet), dan apabila sudah berizin ditempelkan di tempat usaha (sesuai Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengedalian Usaha Warnet di Kabupaten Rohul.
Terakhir, sebelas, apalagi tidak dipenuhi salah satu syaratnya, Pemkab Rohul akan melakukan tindakan, seperti pemanggilan secara tertulis ke pemilik Warnet, peringatan secara tertulis, penutupan/ pencabutan izin usaha, serta pelimpahan tindakan kepada yang berwajib.
"Surat edaran yang sudah kami edarkan adalah untuk menyelamatkan generasi muda dari konten-konten negatif," tandas Gorneng.(dow)
Post a Comment