RIAU, PEKANBARU - Pimpinan Divisi MSDM Bank Riau Kepri, Yuharman bantah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karyawan Bank Riau Kepri bisa sampai 4 Tahun.
Yuharman mengatakan, itu tidak mungkin terjadi disini. "Kalau boleh tahu siapa itu?, pungkasnya saat dihubungi awak media (1/3/2018).
Narasumber internal yang tidak bersedia disebut ini pun menyatakan kalau dia baru diangkat menjadi karyawan tetap beberapa bulan terakhir, setelah hampir empat kali melakukan perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu dengan bank plat merah ini.
Pimpinan Divisi MSDM Bank Riau Kepri, Yuharman |
"tolong jangan dipublish identitas saya, bg. Ini masa depan saya. Saya cuma berbagi kondisi yang saya alami dan kawan-kawan kita disini. Kalau mau check silahkan tanyakan ke Disnaker, bg. Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK) Bank Riau tiap tahun kan ada disana", terangnya.
Menimpali hal tersebut, Yuharman menjelaskan kondisi karyawan yang ada di Bank Riau Kepri."staff pegawai kita kan banyak, ada pegawai core, ada pegawai tetap", ujarnya.
Mendapat keterangan yang kurang jelas dari Pimpinan MSDM ini, awak media coba mempertanyakan kembali apakah benar PKWT yang dialami oleh Karyawan tersebut adalah perpanjangan dan pembaharuan di Bank Riau Kepri yang bisa berlangsung sampai 4 tahun.
Yuharman pun langsung membantah,"ga ada itu, kita habis kontrak langsung pengangkatan karyawan tetap", pungkasnya lagi.
Perlu diketahui apabila PKWT melebihi 2 tahun dengan 1 kali perpanjangan, PT Bank Riau Kepri dinilai telah mempekerjakan karyawan melebihi ketentuan yang tercantum dalam UU No.13/2003 pasal 59 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004. Apabila merujuk pada peraturan tersebut, seharusnya karyawan sudah berstatus PKWTT (Tetap).
Perusahaan menggunakan status perjanjian kontrak secara terus-menerus, sekalipun tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Perusahaan tidak perlu terbebani dengan pembayaran pesangon seperti halnya jika sudah dilakukan pengangkatan karyawan tetap. Di sisi lain, karyawan yang tidak mendapatkan kepastian kerja ini memiliki posisi tawar yang rendah di Perusahaan. Banyak kasus, karyawan menerima saja syarat-syarat kerja perusahaan asalkan dapat bekerja.(gsp)
Post a Comment