RIAU, PEKANBARU - Polda Riau saat ini telah melimpahkan kasus penipuan travel umrah Joe Pentha Wisata (JPW) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Povinsi Riau.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi awak media, Kamis 1 Maret 2018. Guntur mengatakan bahwa pelimpahan tersebut sudah dilakukan pada Rabu 28 Februari 2018 kemarin.
"Saat ini sudah tahap II. Sudah kita limpahkan ke Kejati kemarin, Rabu 28 Februari 2018," katanya.
Guntur menjelaskan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara penipuan yang merugikan ratusan jamaah tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
"Jaksa menyatakan berkas acara pemeriksaan untuk tersangka Joe Pentha Wisata lengkap atau P21," tambahnya.
Masih dikatakan Guntur, sampai saat ini belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Tersangka satu orang, yaitu pemilik atau direktur utama travel tersebut atas nama MYJ," ungkapnya.
Guntur mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami untuk kemungkinan tersangka baru. Karena untuk menetapka tersangka harus memiliki alat bukti yang kuat.
"Masih kita dalami untuk kemungkinan tersangka lain. Karena kita penegakkan hukum harus ada alat bukti, minimal dua alat bukti yang sah. Kemudian harus sesuai dengan fakta hukumnya, juga harus ada rasa keadilan kemudian fakta hukum itu sendiri," pungkas Guntur.(dow)
Post a Comment