ROKAN HULU, PASIRPANGARAIAN - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) resmi menetapkan SB, Kepala Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, sebagai tersangka.
SB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
Tersangka diproses pihak Kejari Rohul setelah adanya laporan atas dugaan hilangnya uang negara sebesar Rp 571 juta lebih, bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang, SH, mengatakan penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor B-424/ n.4.26.7/ fd.1/ 03/ 2018, tanggal 7 Maret 2018.
Herlambang mengungkapkan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan, seperti keterangan saksi dan bukti penanarikan uang dari rekening kas Desa Kasang Padang yang disimpan di Bank Riau Kepri.
Hasil print out rekening koran Kas Desa Kasang Padang di Bank Riau Kepri, diketahui ada beberapa kali transaksi penarikan. Namun, uang yang telah ditarik tidak bisa dipertanggung jawabkan pemerintah desa.
"Tersangka sendiri mengakui perbuatannya, dimana uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Herlambang ditemui di kantornya, Kamis (15/3/2018).
Meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, jelas Herlambang, Kades Kasang Padang belum dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan kooperatif. Terpenting, saat ini kita fokus meminta bantuan guna melakukan perhitungan dan keterangan ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Herlambang.
Kejari Rohul melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kasang Padang setelah adanya laporan dari ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang, didampingi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat sekira 25 Desember 2016 silam.
Sejumlah barang bukti pendukung dugaan korupsi Silpa Dana Desa tahun 2015 dilakukan Kades Kasang Padang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 571 juta lebih.(dow)
Post a Comment