RIAU, PEKANBARU - Melalui kuasa hukumnya, Direktur Utama PT Bank Riau Kepri, Irvandi Gustari menyatakan pemberitaan Portal Berita RiauCitizen.com "tidak benar" dan diduga sengaja mencemarkan nama baik dikarenakan tidak adanya proses wawancara atau klarifikasi terlebih dahulu.
Yang bertandatangan dibawah ini, Asep Ruhiat S.Ag, SH, MH, Artion SH, Fitri Andrison SH, Malden Richardo Siahaan SH, MH, Enny Dewita Samosir SH, Wirya Nata Atmaja SH, Amran SH, Muhammad Yunus Pane, SH, MH, Fauziah Aznur SH, Kurniawan Saputra SH, Wahyu Yandika SH, Fery Adi Pransista SH, Mahatir Hardi Prasetia SH dan Faizil Adha SH adalah Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Hukum Asep Ruhiat and Partners.
Bertindak dan atas nama serta mewakili kepentingan Hukum Klien kami PT Bank Riau Kepri. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 282/SK-AR/VII/2017 tertanggal 25 Juli 2017 dengan ini kami sampaikan kepada Saudara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 9 Maret 2018 media saudara telah menerbitkan berita dengan judul:
Bahwa berita yang Saudara kirim melalui medionline menurut penilaian kami menggiring publik berpikiran negatif terhadap klien kami yaitu Bank Riau Kepri.
Bahwa berdasarkan berita diatas telah menyinggung nama Baik dari Klien kami yang pada saat ini termasuk Bank terbaik di Negara Republik Indonesia.
Bahwa pemberitaan yang disajikan tersebut tidak benar dan menurut penilaian Kami tidak Netral dan diduga sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama Baik klien kami dkarenakan tidak adanya proses wawancara atau klarifikasi terlebih dahulu kepada Klien Kami.
Bahwa terhadap tindatindakan-tindakan yang telah Saudara lakukan terhadap klien kami diduga merupakan tindakan melanggar hukum, bukan saja secara perdata akan tetapi menurut hemat kami juga merupakan tindak pidana, dimana diduga telah melanggar UU ITE dan UU Pers nomor 40 tahun 1999.
Bahwa berdasakan hal-hal tersebut diatas kami meminta Saudara segera mencabut pemberitaan diatas, kemudian melakukan klarifikasi melalui Media terkait Hak Jawab yang telah kami sampaikan kepada Saudara Maksimal 7 (tujuh) hari dari Somasi ini Saudara terima.
Dari uraian tersebut diatas, untuk tidak menimbulkan akibat hukum lain dalam permasalahan ini kami mohon saudara/staf saudara untuk dapat meyelesaikannya, dan apabila tidak diindahkan maka dengan sangat menyesal terpaksa kami akan membuat laporan/ pengaduan kepada pihak kepolisian
Demikian surat Somasi / Peringatan ini kami sampaikan, kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PT Bank Riau Kepri
Asep Ruhiat S.Ag, SH, MH.
Artion, SH.
Fitri Andrison, SH.
Malden Richardo Siahaan, SH, MH.
Enny Dewita Samosir, SH.
Wirya Nata Atmaja, SH.
Amran, SH.
Muhammad Yunus Pane, SH, MH.
Fauziah Aznur, SH.
Kurniawan Saputra, SH.
Wahyu Yandika, SH.
Fery Adi Pransista, SH.
Mahatir Hardi Prasetia SH
Faizil Adha, SH
========================================================================
Risalah Jawaban Redaksi RiauCitizen.com
Gussix Parizon selaku Penanggungjawab Redaksi mengucapkan terimakasih atas Somasi yang telah dilayangkan oleh Kantor Hukum Asep Ruhiat and Partner selaku kuasa hukum PT Bank Riau Kepri. Namun kami menilai surat bernomor 151/S-AR/III/2018 lebih tepatnya disebut sebagai Hak Jawab sesuai dengan regulasi di Undang Undang Pers untuk menindaklanjuti keberatan terhadap pemberitaan yang diterbitkan oleh Manajemen Redaksi Portal Berita RiauCitizen.com.
Untuk menindaklanjuti terhadap penyampaian yang saudara bunyikan pada setiap point akan kami jawab dengan sebenar-benarnya dengan dilengkapi BUKTI otentik dan DATA yang valid sehingga dapat diuji kebenarannya oleh Aparat Hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung maupun Mabes POLRI. Bahwa tidak ada upaya untuk melakukan pencemaran nama baik seperti yang Saudara dugakan.
Apabila BUKTI yang kami miliki ditindaklanjuti oleh Aparat Hukum, berarti apa yang disampaikan adalah FAKTA. Oleh karena itu, dalam mendukung terhadap jawaban Saudara akan kami terangkan, sebagai berikut :
Bahwasanya manajemen Redaksi Portal Berita RiauCitizen.com tidak menerbitkan pemberitaaan hanya pada satu tanggal seperti yang tertera pada surat Saudara, akan tetapi penerbitan artikel jurnalistik kami lakukan secara periodik atau bertahap. Dan menjadi pertanyaan kami selaku manajemen Redaksi, menganggap semua judul yang tercantum menurut penilaian Saudara adalah TIDAK BENAR.
Sehingga kami menilai penyampaian hak jawab yang akan kami berikan pun menjadi KABUR atau tidak jelas pada pernyataan mana yang perlu mendapat jawaban atau klarifikasi didalam artikel yang Saudara maksud. Terhadap hal tersebut, untuk membantu pemahaman Saudara. Kami akan uraikan satu-persatu sehingga menjadi jelas.
Bahwasanya berita yang kami tulis dan publikasikan sudah dikaji dan sesuai kaidah Jurnalistik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
a.Kode Etik Jurnalistik pasal 3, yang berbunyi,
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sehingga apa yang Saudara nilai dan anggap manajemen Redaksi kami melakukan penggiringan opini adalah keliru. Sesuai dengan bukti pendukung (rekaman wawancara, sms maupun Whatsapp) yang telah dijabarkan sebelumnya pada butir 1 diatas.
Bahwasanya Saudara menyebutkan artikel yang kami tulis dan publikasi tersebut telah menyinggung nama baik dari Klien Saudara adalah TIDAK BENAR. Sesuai dengan ketentuan pasal 4 UU No Pers No 40 tahun 1999 Pasal 4, butir 3 dan 4, menerangkan sebagai berikut :
3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4)Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Dan pada pasal 6, UU No Pers No 40 tahun 1999
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a.memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c.mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d.melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e.memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Bahwa untuk menjawab penilaian Saudara yang menyatakan pemberitaan yang disajikan tersebut tidak benar dan diduga sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik Klien saudara dengan tidak adanya proses Wawancara atau klarifikasi terlebih dahulu adalah keliru. Manajemen Redaksi kami SUDAH melakukan wawancara langsung dengan Narasumber baik bertemu langsung, via Telephone, SMS maupun WhatsApp.
Sesuai dengan ketentuan, pasal 7 ayat 2 UU no. 40 tahun 1999 tentang pers jo. Kode Ketik Jurnalistik pasal 3, yang berbunyi,
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7 ayat 2 UU no. 40 tahun 1999)
Jo.
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. (Kode Ketik Jurnalistik pasal 3).
Dan menurut hemat kami juga, hal tersebut telah dijabarkan sebelumnya. Secara kronologi maupun proses dalam menetapkan atau menyadur ulang sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Narasumber. Termaktub dalam penjabaran butir 1 diatas.
Bahwasanya publikasi yang kami lakukan menurut pandangan Saudara adalah suatu pelanggaran hukum karena diduga telah melanggar ketentuan didalam Undang Undang ITE kami rasa tidak tepat. Karena Produk yang kami keluarkan adalah Produk Jurnalistik sehingga mengedepankan kententuan Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Bahwa terhadap permintaan Saudara untuk mencabut pemberitaan-pemberitaan tersebut diatas dapat dilakukan apabila Manajemen Redaksi kami RiauCitizen.com terbukti tidak menjalankan Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sesuai dengan yang termaktub dalam Penjelasan Umum Undang-Undang PERS No 40 Tahun 1999, yang menjelaskan :
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati
hak asasi setiap orang.
Bahwa Narasumber kami Suhardiman Amby selaku Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyatakan bahwa segala pemberitaan yang dimuat dengan mengatasnamakan dirinya adalah murni atas permintaan yang bersangkutan. Hal tersebut tidak terlepas dari Tugas dan Tanggungjawabnya selaku Anggota Dewan yang salah satu tupoksinya berada di bidang Perbankan untuk melakukan Pengawasan dan Menginformasikan hal yang sebenar-benarnya untuk diketahui khalayak, khususnya Masyarakat Riau.
Dari uraian diatas disampaikan sebagai bentuk HAK JAWAB kami kepada Saudara. Adapun kami sangat mengharapkan KOREKSI (HAK KOREKSI) dari Saudara pada produk Jurnalistik mana yang menurut penilaian Saudara tidak sesuai dengan yang diberitakan.
Dan kami meminta HAK KOREKSI DARI PIHAK SAUDARA SELAMBAT-LAMBATNYA 7 (TUJUH) HARI setelah Surat ini diterima. Apabila Hak Koreksi tersebut tidak kami terima, maka kami anggap pemberitaan yang kami tulis dan publikasikan adalah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Namun, apabila terdapat Koreksi yang tidak sesuai dengan yang diberitakan kami akan menjalankan fungsi Koreksi terhadap pemberitaan yang dimaksud.
Demikian HAK JAWAB ini kami sampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Manajemen Portal Berita
RiauCitizen.com
Gussix Parizon
Penanggungjawab Redaksi (red)
Post a Comment