RIAU, PEKANBARU - Menilik penggunaan Spesial Rate oleh Bank Riau Kepri kepada korporasi yang mendepositokan dananya tidak dipungkiri oleh Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Jakarta, M Jazuli. Hal tersebut disampaikannya ketika awak media menghubunginya untuk mempertanyakan apakah Bank Riau Kepri menggunakan Spesial Rate diatas BI Rate yang hanya 6,5 %.
M. Jazuli mengatakan,"marketnya tidak begitu, pasarnya di Jakarta itu sangat rendah. Counter Ratenya saja cuma 6,5 %, sedangkan Spesial Rate kita cuma naik 0,5 % jadi cuma 7 %", ungkapnya.(10/3).
Ditambahkannya,"artinya market di Riau sendiri lebih tinggi sebetulnya, karena dana beredar kan lebih banyak di Jakarta",jelas Jazuli.
Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Jakarta, M Jazuli |
Menanggapi hal tersebut, Plt Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri tidak menampik bila Bank Riau Kepri menggunakan spesial rate. Yusri mengatakan,"ya, hanya sebahagian", tukasnya.(12/3)
Berdasarkan pernyataan dari Aslan Lubis, Analis Eksekutif Departemen Pengembangan Pengawasan dan Management Krisis OJK menjelaskan pemberian spesial rate kepada nasabah kaya bukan larangan. Namun saat ini kondisinya sedang “terbalik”. Karena saat ini ada trend untuk penurunan bunga perbankan. Sehingga pemberian spesial rate merupakan sebuah “manuver” kompetisi tidak sehat, terutama dalam lomba menarik Dana Pihak Ketiga (DPK). Selain tidak sehat, pemberian special rate tak mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
(baca : Sewa Kantor Kemahalan, Pincab BRK Jakarta Sebut Sudah Diatur Pusat)
(baca : Sewa Kantor Kemahalan, Pincab BRK Jakarta Sebut Sudah Diatur Pusat)
“Spesial rate tidak bisa dibenarkan dalam sistem perbankan. Seharusnya perbankan mendorong semangat suku bunga kredit dari bentuk riil untuk percepatan ekonomi,” kata Aslan Lubis sepertu dikutip dari Kontan.co.id (26/9)
(lihat : Rawan Kejahatan, BRK Cabang Jakarta Dinilai Tidak Aman Bagi Nasabah)
(lihat : Rawan Kejahatan, BRK Cabang Jakarta Dinilai Tidak Aman Bagi Nasabah)
Begitu pula dengan suku bunga deposito, imbuh Aslan juga seharusnya tidak bisa melebih BI Rate. Pun demikian, bunga penjaminan maksimal sama dengan BI Rate “Harus ada kaitannya suku bunga simpanan yang diterima dengan suku bunga kredit. Intinya, harus ada asas timbal balik dimana suku bunga kredit pinjaman rendah. Sedangkan jangan minta bunga depositonya tinggi,” tegasnya.
(baca juga : Mark Up Sewa Kantor, Direktur dan Komisaris BRK Akan Dipanggil Dewan)
(baca juga : Mark Up Sewa Kantor, Direktur dan Komisaris BRK Akan Dipanggil Dewan)
Memang, kebijakan pemberian spesial rate ini nyatanya akan lebih merugikan nasabah. Karena kalau cost of fund tinggi dan bank tidak bisa mengembalikan, kemudian jatuh. Maka yang dirugikan nasabahnya.(gsp)
Post a Comment