RIAU, PEKANBARU - GM Goverment dan Public Affairs PT Chevron Pacific Indonesia, Sukamto menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengganti rugi atas lahan masyarakat Sakai seluas 6.505,42 Hektare (Ha).
Dikatakan Sukamto, pihaknya berkewajiban untuk melakukan ganti rugi kepada masyarakat jika memang ada pengeboran dalam wilayah tersebut.
GM Goverment dan Public Affairs PT Chevron Pacific Indonesia, Sukamto |
"Chevron kan diberi area kerja. Kalau memang Chevron akan menggunakan lahan untuk pengeboran (minyak), maka apabila ditemukan usaha masyarakat di atasnya, kewajiban kita melakukan ganti rugi. Tapi kalau belum kita pakai, tentu kita tidak ganti rugi," terang Sukamto kepada Wartawan, Senin 5 Maret 2018.
Masalah pemberian izin penggunaan lahan tersebut ke pihak ketiga, Sukamto menjelaskan bahwa ada Surat Keputusan dari Dirjen Migas yang meminta Chevron untuk melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk pemanfaatan ruang tersebut.
"Industri Migas inikan industri strategis nasional. Kita adalah prioritas. Kita diberi konsesi pemanfaatan ruang. Nah, ketika ada pihak lain yang ingin memanfaatkan lahan tersebut, mereka izin ke kita. Itulah kemudian menjadi dasar kerja sama itu. Dan izinnya adalah izin ruang, bukan izin lain-lain," tambah Sukamto.
Sebelumnya, Masyarakat Sakai yang melakukan demo di Kantor DPRD Riau, Senin 19 Februari lalu. Masyarakat menuding beberapa perusahaan, diantaranya PT. Ivo Mas Tunggal, PT. Raja Garuda Mas Group dan PT. Chevron Pacific Indonesia telah merebut tanah adatnya. Untuk itu, mereka meminta ganti rugi senilai Rp 4,58 triliun.(dow)
Post a Comment