PEKANBARU, PAYUNG SEKAKI - Atas penataan dapil serta alokasi kursi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan 6 daerah pemilih (dapil) dengan total 45 kursi untuk Kota Pekanbaru, melalui kegiatan rapat kerja dan uji publik bersama partai politik (parpol), tokoh masyarakat, serta pihak pemerintahan Kota Pekanbaru, di Hotel Pangeran, Sabtu (10/2/2018).
Melalui kegiatan tersebut, terdapat beberapa masukan untuk KPU Kota Pekanbaru dari berbagai pihak, namun lebih kepada teknis penampilan data yang diekpose oleh pihak KPU Pekanbaru, agar lebih simple, dan mudah dipahami masyarakat.
|
kegiatan rapat kerja dan uji publik KPU Kota Pekanbaru, Sabtu (10/2/2018). |
Sedangkan untuk dapil, menurut Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengatakan, pada Pileg Kota Pekanbaru sebelumnya, dapil di Pekanbaru terdapat 6 wilayah. Namun untuk kali ini, yakni Kecamatan Payung Sekaki dengan Kecamatan Senapelan total 6 kursi.
Ditambah 5 dapil lainnya yakni Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota, dan Kecamatan Limapuluh 6 kursi, Rumbai dan Rumbai Pesisir 7 kursi. Sedangkan Kecamatan Sail dan Tenayan Raya dan Marpoyan Damai 11 kursi. Kusus Kecamatan Tampan KPU membentuk dapil tersendiri dengan total 8 kursi.
“Untuk dapil ini awalnya lima, sekarang ditambah satu menjadi 6 dapil. Awalnya dapil 5 itu Tampan dengan Payung Sekaki. Sekarang Tampan dengan Payung Sekaki itu tidak bisa di gabungkan lagi, karena kalau digabungkan menjadi 13 kursi,” kata Amiruddin, usai kegiatan tersebut.
Ditambahkannya, sesuai dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2017, satu dapil maksimal hanya 12 kursi. Karena aturan itu KPU menetapkan Kecamatan Tampan menjadi dapil tersendiri.
“Secata histori Tampan dengan Payung Sejaki itu ada hubungan. Maka kami ambil saja Payung Sekaki dengan Senapelan untuk di gabungkan,” imbughnya.
Ada pun maksud dan tujuan acara ini uji publik tersebut menurut Amiruddin adalah, pihaknya ingin mendapatkan masukan dari perwakilan partai tentang penambahan dapil tersebut. Hasil dari penyampaian yang dilakukan pihaknya, KPU sendiri merasa parpol sudah memahami permasalahan tersebut.
“Semua parpol pada umumnya memahami permasalahan ini, dan bisa dikatakan ini merupakan finalisasi terkait dengan penambahan dapil dari 5 menjadi 6 tersebut,” imbuhnya.(dow)
Atas penataan dapil serta alokasi kursi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan 6 daerah pemilih (dapil) dengan total 45 kursi untuk Kota Pekanbaru, melalui kegiatan rapat kerja dan uji publik bersama partai politik (parpol), tokoh masyarakat, serta pihak pemerintahan Kota Pekanbaru, di Hotel Pangeran, Sabtu (10/2/2018).
Melalui kegiatan tersebut, terdapat beberapa masukan untuk KPU Kota Pekanbaru dari berbagai pihak, namun lebih kepada teknis penampilan data yang diekpose oleh pihak KPU Pekanbaru, agar lebih simple, dan mudah dipahami masyarakat.
Sedangkan untuk dapil, menurut Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengatakan, pada Pileg Kota Pekanbaru sebelumnya, dapil di Pekanbaru terdapat 6 wilayah. Namun untuk kali ini, yakni Kecamatan Payung Sekaki dengan Kecamatan Senapelan total 6 kursi.
Ditambah 5 dapil lainnya yakni Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota, dan Kecamatan Limapuluh 6 kursi, Rumbai dan Rumbai Pesisir 7 kursi. Sedangkan Kecamatan Sail dan Tenayan Raya dan Marpoyan Damai 11 kursi. Kusus Kecamatan Tampan KPU membentuk dapil tersendiri dengan total 8 kursi.
Post a Comment