RIAU, PEKANBARU - SK Plt untuk menggantikan sementara Arsyadjuliandi Rachman yang cuti selama tiga bulan, karena kembali maju sebagai Gubernur Riau tersebut, telah diterima minggu lalu.
"Sudah, minggu lalu kita terima," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Sudarman, Senin (12/2/18).
Menurut Sudarman, selain menerima SK Plt Gubernur Riau, juga telah diterima surat izin cuti untuk Gubernur Riau petahana Arsyadjuliandi Rachman.
"Ya sekalian, cuti juga pak Gubernur Riaujuga. Kalau sudah memasuki masa cuti otomatis nanti pak Wagub menjabat Plt," ujar Sudarman.
Gubernur Riau petahana mulai cuti pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Selama cuti, seorang kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Hal ini sesuati Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara disebutkan bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara otomatis jabatan Gubernur Riau sebagai kepala daerah digantikan oleh Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Post a Comment