PEKANBARU, TAMPAN - Meski sudah dimulai sejak 2014 lalu, progres pelebaran Jalan HR Soebrantas Ujung masih terkendala proses pembebasan tujuh Persil lahan. Namun tahun ini progres pembangunan bisa dimulai, apalagi dua dari tujuh Persil lahan tersebut sudah diganti rugi. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, Kamis (8/2/2018).
Menurut proses pembebasan lahan memang melewati jalan berliku karena pemilik lahan sebelumnya bersikukuh tidak mau lahannya diserahkan untuk pembangunan jalan.
"Dari 2014 sudah dianggarkan untuk pembebasan lahan. Karena pembangunan jalan yang menghubungkan Perempatan Garuda Sakti menuju perbatasan Kampar tersebut menggunakan APBN," jelas Dedi.
Setelah 2014 tidak tuntas, 2016 dan 2017 anggaran yang dipersiapkan ternyata kurang. Sehingga Pemko Pekanbaru meminta bantuan satker terkait melalui bantuan APBN. Dari Rp3,5 miliar yang diajukan, Pemko Pekanbaru mendapatkan bantuan lebih dari Rp3,3 miliar.
Selanjutnya dari anggaran tersebut, Pemko Pekanbaru kembali melakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Dari tujuh pemilik lahan, 2 pemilik diantaranya menyetujui ganti rugi. Kemudian 2 lainnnya masih pikir-pikir, 1 lainnya masih bersengketa dan dua pemilik lainnya menolak.
"Karena belum putus, maka kami meneruskan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menitipkan uang ganti ruginya. Karena secara UU, ganti rugi lahan tersebut diperbolehkan karena untuk kepentingan umum. Jadi PN Pekanbaru yang akan mengeksekusinya," jelas Dedi.
Sementara itu untuk dua Persil lahan yang telah dibebaskan, Dedi Gusriadi meminta proyek pembangunan jalan mulai digesa. Sehingga progres pembangunan jalan bisa dilanjutkan seiiring proses ganti rugi yang dilakukan PN Pekanbaru.(dow)
Post a Comment