RIAU, PEKANBARU - Seakan tak habisnya perkara kredit macet Rp. 35,2 Miliar BPD Capem Batam (sekarang Bank Riau Kepri, red) menarik korbannya. Kali ini giliran Pimpinan Divisi Syariah Bank Riau Kepri yang mulai disinggung-singgung terkait perannya ketika saat itu menjabat selaku Pimpinan Bagian Kredit Komersial BPD Riau Pekanbaru.
Arya Wijaya, Direktur PT Saras Perkasa divonis 15 Tahun Penjara kasus kredit macet BRK Capem Batam |
S selaku Pimpinan Divisi Syariah Bank Riau Kepri dahulu pernah dimintai keterangannya dalam sidang tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili pada pengadilan Tingkat Pertama serta telah menjatuhkan Putusan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan terhadap terdakwa Zulkifli Thalib.
Pada kesaksiannya, seperti dikutip dari laman GoRiau.com yang terbit pada tanggal 4 januari 2013. Bahwa S dalam kesaksian sidang lanjutan Kasus Kredit Macet di Bank Riau Kepri, S bertindak sebagai Saksi mendapat teguran dari Majelis Hakim dengan kutipannya dibawah ini.
“Setelah mendengarkan kesaksian Syahrul tentang penyaluran kredit, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Dwiyantara, SH mengatakan, “Hati-hati saudara Saksi, anda bias menemani Dirut Zulkifli Thalib. Sebab, akibat Notisi yang anda berikan menimbulkan potensi lose yang besar”.
Karenanya, Majelis Hakim mengingatkan, “Bahwa Notisi yang diberikan saksi dengan tidak hati hati sehingga terjadi persetujuan kredit untuk PT Saras Perkasa, menyebabkan terjadinya kredit macet. Dan ketidakhatihatian Saksi member Notisi bisa menyeretnya menjadi Terdakwa”.
Dan berdasar kesaksian yang diberikan S dengan mengakui keterlibatannya pada persidangan ZULKIFLI THALIB yang terangkum dalam putusan Nomor 40/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.PBR menjadi dasar pelaporan yang akan diajukan oleh LSM ke Mabes Polri untuk dapat ditindaklanjuti.(mij)
Post a Comment