PEKANBARU, TAMPAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa tiga tersangka baru korupsi SPPD di Dispenda Riau. Pantauan di lapangan, ketiga tersangka tersebut merupakan perempuan.
Ketiga tersangka baru yang diperiksa yakni Yanti, D dan SA. Ketiganya tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 09.30 WIB. Tersangka Yanti terlihat didampingi dua penasehat hukumnya yakni Suroto SH dan rekan.
Suroto SH, ketika ditemui di sela-sela pemeriksaan, mengakui dirinya mendampingi pemeriksaan Yanti sebagai tersangka. "Iya sebagai tersangka yang baru ditetapkan oleh penyidik," ujarnya singkat.
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Hari ini iya ada jadwal pemanggilan ketiga tersangka untuk diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, Aspidsus Sugeng, mengatakan, ketiga tersangka baru ini merupakan bendahara pembantu pada bidang di Dispenda Riau.
Awalnya pemotongan saat bidang-bidang mengajukan UPGU (Uang Persediaan dan Ganti Uang) ke bidang keuangan, dipotong 10 persen atas perintah DL dan DY (Terdakwa awal yang sudah disidang,red).
Kemudian diduga dana yang telah dipotong tersebut, dipotong kembali pada bidang masing-masing.(dow)
Post a Comment