RIAU, ROKAN HULU - Bupati Rohul Sukiman memilih kabur dan menegaskan enggan untuk diwawancarai media terkait surat pembatalan APBD Rohul itu. Sukiman malah mengarahkan wartawan agar mewawancari pihak dari Pemprov Riau saja.
"Ndak, ndak, ndak," katanya sambil meninggalkan ruangan usai rapat tertutup antara Pemkab Rohul dengan Pemprov Riau di ruang rapat Kenanga Lantai III Kantor Gubernur Riau, Senin (26/2/2018) di Pekanbaru.
Rapat tertutup itu membahas lebih spesifik tentang permasalahan APBD yang dialami oleh Pemkab Rohul. Pasca Mendagri mengeluarkan surat pembatalan pelaksanaan APBD itu, Pemkab Rohul memang agak sedikit kewalahan dan ketakutan untuk melaksanaan APBD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi menuturkan, memang apa yang sudah diputuskan oleh Kemendagri patut diikuti. Namun demikian tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian.
"Bahwa segala bentuk pengurusan tata negara yang ditetapkan oleh Suparman sejak beliau ingkrah oleh MA, proses bisnis dan tahapannya itu sudah sesuai. Tetapi otorisasinya juga perlu disesuaikan," katanya.
Tanggal 8 Februari Kemendagri mengirimkan surat ke Pemkab Rohul, bahwa penegasan tentang segala bentuk urusan tata negara memang batal demi hukum. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
"Perlu dicatat bahwa itu bukan 'bahasa mati'. Artinya substansinya dan tahapannya sudah sesuai, tapi perlu otorisasi. Makanya penegasan kembali kepada Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, agar meneruskan keputusan tersebut kepada Bupati Rohul untuk segera melakukan penyesuaian," katanya.
Hijazi mengatakan, Pemprov Riau sudah berkonsultasi dengan pihak Kemendagri beberapa waktu lalu. Kemudian pihaknya, akan meneruskan surat itu ke Bupati Rohul Sukiman, agar segera dilakukan penyesuaian terhadap segala bentuk keputusan tata negara termasuk pelaksanaan APBD. Sementara dalam substansinya tidak ada persoalan.
"Sesegera mungkin. Jadi hari ini sudah harus ada dulu surat penegasan dari Pemprov Riau terkait untuk Bupati Rohul Sukiman. Setelah itu barulah mereka akan melakukan penyesuaian. Nanti kami akan lakukan monitoring," sambungnya.
"Mereka juga boleh kok melaksanaakan APBD-nya. Sebab sudah ada pernyataan secara lisan dari pihak Kemendagri yang menyatakan demikian. Tapi kalau takut silahkan ajukan surat penegasannya," kata Hijazi.(dow)
Post a Comment