SIAK, MEMPURA - Salah satu upaya untuk meningkatkan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Siak, Pemerintah setempat melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak telah menerapkan pemungutan pajak penghasilan 10%(persen). Akan tetapi hal ini tidak berjalan mulus, adanya syarat digelapkan yang diduga dilakukan outlet atau penjual.
Jumat (2/2/18), Kepala BKD Siak Yan Pranajaya mengatakan kepada Wartawan, bahwa pihaknya sudah menjalankan pemungutan pajak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), dan akan memaksimalkan untuk pemungutannya.
"Kita sudah terapkan pemungutan pajak restoran tersebut, akan tetapi perlu penegasan lagi. Anggota kita sudah bekerja di lapangan," ujar Yan.
Selain itu, pihak BKD Siak sudah memberikan ke penjual untuk menggunakan kwitansi atau bukti bayar dengan tiga rangkap, rangkap 1 untuk konsumen, rangkap dua penjual, dan rangkap tiga untuk BKD Siak. Namun penggunaan kwitansi tersebut diduga tidak sepenuhnya dilakukan penjual.
"Kwitansi atau struk dari BKD Siak sudah diberikan, tetapi ada beberapa penjual yang diduga tidak melaporkan seluruh hasil penjualannya," terang Yan dengan memberikan beberapa contoh penjual.
Awak media mencoba mencari tau di lapangan, dan hasilnya masih banyak yang tidak menggunakan kwitansi atau struk dari BKD Siak, dan diberikan jika konsumen meminta struknya.
Hal tersebut, juga dibenarkan Yan Pranajaya. Ia menambahkan, agar pihak penjual membayar pajaknya. "Jangan sampai kita membawa polisi ke tempat mereka (penjual" nakal", red)," ungkapnya.(dow)
Post a Comment