RIAU, PEKANBARU - RTRW Riau sudah diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun ditolak. Sebab ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi kembali. Proses ini seharunya sudah selesai di 2017 lalu. Namun karena ada syarat yang kurang, maka itu harus dilengkapi dulu.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi |
Syarat yang dimaksud adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Padahal untuk daerah lain tidak pernah dibebankan KLHS, dan RTRW mereka diterima dan disahkan. Dalam masalah ini Riau sepertinya ketiban 'sial', sebab pada saat giliran Riau mengajukan RTRW muncul peraturan baru, bahwa dokumen RTRW wajib dilengkapi dengan KLHS.
"Tapi tim KLHS dari kami sudah persentasi ke KLHK dan saat ini KLHS masih dalam tahap penyelesaian," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, Selasa (16/1/2018) di Pekanbaru.
Ahmad Hijazi mengklaim apapun persyaratan yang dibebankan KLHK dalam penyelesaian RTRW, Pemprov Riau siap penuhinya. "Apapun yang dibutuhkan KLHK kita siapkan, agar tata ruang Riau bisa cepat selesai," katanya.
KLHS masuk sebagai aturan baru di KLHK sebagai dokumen pelengkap untuk mengkaji RTRW Riau. Ahmad Hijazi mengaku kalau itu regulasi baru dan hanya Riau yang dibebankan itu. Sedangkan daerah lain tidak. "Sementara provinsi sebelumnya tidak ada diberlakukan KLHS. Tapi kita ambil hikmahnya untuk kebaikan Riau," ujarnya.
Satu-satunya harapan, Pemprov Riau ingin penyelesaian KLHS tidak memakan waktu lama di KLHK. Sebelumnya, draf Raperda RTRW Riau sudah dikirim Kemendagri, selanjutnya diteruska ke Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Namun Menteri Siti menolak draf itu karena tidak dilengkapi dengan KLHS, dan draf itupun dikembalikan ke Riau.(dow)
Post a Comment