RIAU, PEKANBARU - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Sudarman mengatakan, rekomendasi cuti untuk 2 kepala daerah yang ikut dalam Pilgub Riau Juni nanti sudah keluar.
Surat rekomendasi cuti di luar tanggungan negara itu diberikan untuk Syamsuar sebagai Bupati Siak, Firdaus sebagai Walikota Pekanbaru, Suyatno sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir, HM Wardan Bupati Inhil dan Rosman Malomo sebagai Wakil Bupati Inhil.
Dia mengatakan dengan demikian, kedua kepala daerah sebagai Calon Gubernur Riau itu sudah bisa ikut tahapan kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU Riau pada tanggal 15 Februari nanti.
"Semuanya sudah diproses pengajuan cuti ikut Pilkada yang disampaikan Bupati / Walikota," katanya, Jumat (26/1/2018) di Pekanbaru.
Dalam aturannya memang menjadi kewenangan Pemprov Riau untuk memberikan cuti kepada bupati dan walikota yang ikut dalam Pilkada. Sementara untuk gubernur yang ikut dalam Pilkada proses cuti di luar tanggungan negara diajukan ke Kemendagri.
Kementerian Dalam Negeri hingga kini belum keluarkan rekomendasi cuti di luar tanggungan negara. Padahal berkas dan syarat untuk cuti sudah dikirim Kemendagri beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Sudarman mengatakan, cuti di luar tanggungan negara kepada Andi Rachman wajib sebagai salah satu syarat bagi Andi Rachman untuk maju dapam Pilgub Riau Juni nanti. Andi Rachman berpasangan dengan Suyatno sebagai petahana.
"Permohonan cuti itu sudah dikirim ke Kemendagri. Saat ini kami masih tunggu rekomendasinya keluar. Belum tau juga berapa lama," katanya, Jumat (26/1/2018) di Pekanbaru.
Adapun Bupati / Walikota yang ikut pada Pilkada serentak tahun ini, diantaranya Bupati Siak Syamsuar, Walikota Pekanbaru Firdaus, Bupati Rokan Hilir Suyatno, dan Bupati Indragiri Hilir HM.Wardan.(dow)
Post a Comment