RIAU, PEKANBARU - Pemprov Riau akan layangkan surat ketiga kalinya untuk meminta kepastian dari pihak Lippo Karawaci, terhadap perbaharuan kontrak kerjasama bagi hasil hotel Aryaduta di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Riau Darusman menjelaskan layangan surat ketiga ini, menjadi penentu atas kesepakatan yang sebelumnya sudah dibicarakan.
"Kalau tak juga ada jawaban, kami anggap mereka setuju dengan permintaan kita. Ini kan sudah surat ketiga yang akan kami layangkan. Surat pertama dan kedua hanya mereka abaikan saja," katanya kepada wartawan saat ditemui di kantor Gubernur Riau, Senin (8/1/2018) di Pekanbaru.
Dia menambahkan, surat itu dikirim ke pihak Lippo Karawaci Group lantaran sudah melampaui batas waktu yang sudah disepakati sebelumnya, yakni pada tanggal 4 Desember 2017 lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan dan jawaban soal itu.
Lebih lanjut Darusman mengatakan jika pada surat ketiga ini pihak Lippo Karawaci masih mengabaikan Pemprov Riau anggap mereka setuju dengan itu. Maka yang berlalu adalah opsi tertinggi dalam bagi hasil, yakni 15% atau sekitar Rp 2,6 miliar dari total penghasil bruto hotel Aryaduta.
"Opsi tertingginya itu. Tapi opsi terendahnya kemaren kami minta 5% atau sekitar Rp 1,3 miliar dari penghasilan bruto mereka dalam setahun," katanya.
Darusman berkata, untuk MoU lama disepakati bahwa Pemprov Riau hanya dapat jatah Rp 200 juta per tahun. Angka ini sedikit mengingat perkembangan bisnis hotel Aryaduta punya penghasilan besar.
"Realistis dong, kalau Pemprov Riau minta jatahnya lebih. Kan itu untuk PAD. Sejauh ini belum ada sanksi putus kontrak yang kami tawarkan ke mereka kalau tidak setuju dengan keputusan ini. Tapi yang jelas habis kontraknya itu pada 2026 nanti," sambungnya.(dow)
Post a Comment