KEP MERANTI, SELATPANJANG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi SST MT, Rabu (3/1/18) dari pukul 10.00 Wib hingga 16.30 Wib hari ini menjalani pemeriksaan diruang Pidsus Kejari Kepulauan Meranti.
Kepala Dinas PU aktif ini diperiksa dengan menyandang status Tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Dermaga/pelabuhan Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur tahun 2015.
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Hariadi SST MT langsung dibawa dengan menggunakan mobil kejaksaan menuju ke Klinik untuk pemeriksaan kesehatan dan dilanjutkan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Jalan Tanjung Mayat, Kota Selatpanjang.
"Setelah dicek kesehatannya oleh Dokter, Tersangka H langsung ditahan (di Rutan) , "tutur Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino SH ketika dikonfirmasi Wartawan.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga/pelabuhan Sungai Tohor Barat tahun anggaran 2015 ini, Roy menyebutkan, bahwa dugaan kerugian sementara ini ditemukan berkisar Rp 1 Milyar lebih.
Dari pantauan dilapangan, selain Hariadi SST MT, pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Fahrizal Yani (Mantan Kabid Laut Dishub), Basuki dan Yudin (Kontraktor).(dow)
Post a Comment