KEP MERANTI, SELAT PANJANG - Agus Syahputra, mantan Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedikit berlega hati, setelah majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, memberikan sedikit keringanan hukuman kepada dirinya, pada sidang putusan vois yang digelar Kamis (18/2/18) sore. Padahal kerugian negara sebesar Rp 900 juta lebih tak kunjung dikembalikan terdakwa kepada negara.
Agus yang sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun itu, akhirnya diturunka hakim menjadi 5 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 926 juta atau subsider selama 2 tahun," tegas majelis hakim yang diketuai Drs Arifin SH.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, Roy Modino SH, Menuntut terdakwa selama 7 taun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 buan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 926 juta atau subsider 3 tahun.
Seperti diketahui, Perbuatan melawan hukum Agus Syahputra itu terjadi tahun 2015 lalu, sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Ransang, Kepulauan Meranti.
Dimana saat itu, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran Dana dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten serta Bantuan Perusahaan dengan total sebesar Rp2.047.426.000.
Jumlah tersebut mencakup Dana Desa Rp298.736.000 (APBN), ADD Rp431.700.000 (APBD Kabupaten), Bantuan dari Provinsi Riau Rp500.000.000 (APBD Provinsi), Program Meranti Mandiri (PMM) Rp759.995.000 dan Bantuan PT SRL Rp 56.995.000.
Setelah diterima dan dicairkan. Dana tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan terdakwa untuk pembangunan desa. Kelebihan dana sebesar Rp 926 juta dipergunanakan terdakwa untuk keperluan pribadi.(dow)
Post a Comment