Hakim Vonis Terdakwa 4 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Pembangunan Triange dan Wifi di Inhu
Meski dapat pengurangan dari majelis hakim. Charfios Anwar (28), fasilitator kecamatan pada kegiatan pembangunan Tower Triangle dan jaringan wifi di 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Tetap menjalani hukuman penjara, setelah majelis hakim tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Hukuman Charfios yang dijatuhkan separuh dari tuntutan jaksa itu. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda serta mewajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 363 juta subsider selama 1 tahun 6 bulan," tegas majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, pada sidang yang digelar Selasa (16/1/18) sore. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama sama menyatakan pikir pikir.
Post a Comment