PEKANBARU, SAIL - Bawaslu Riau tetap bergeming dan telah melimpahkan kasus indikasi ketidaknetralan politik Sekdako Pekanbaru M.Noer ke Menpan-RB, KASN dan instansi terkait.
Bawaslu Riau bergeming dengan keputusannya. Mengenai M.Noer yang selalu menyebutkan dirinya tak bersalah, Bawaslu tidak bercakap banyak.
"Kami tidak berkomentar soal itu. Yang penting, aturan perundang-undannya jelas. Kami bekerja juga tidak berdasarkan pandangan beliau. Bawaslu bekerja sesuai Undang-undang," ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan saat dihubungi Wartawan, Senin (23/1/2018).
"Kami juga telah merekomendasikan kasus ini ke Komisi ASN, Menpan-RB, Irjen Kemendagri, dan BKN. Biarlah instansi tersebut yang memutuskan nanti," tambah Rusidi.
Sementara itu, M.Noer sendiri dalam berbagai kesempatan selalu mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Dia menyebutkan bahwa tidak ada larangan seorang bawahan menghadiri acara syukuran pimpinannya.
Lebih lanjut, dia mengumpamakan kejadian saat itu dengan permainan bola.
"Ini, lapangannya belum, apa-apa belum, Bawaslu Riau sudah tiup peluit saja. Ini belum masa kampanye, belum penetapan. Apa salahnya menghadiri acara syukuran pimpinan," ujar M.Noer dalam berbagai kesempatan.
(lihat juga : Sekdako Pekanbaru M. Noer Terancam Dipecat)
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa waktu belakangan sejumlah ASN telah dipanggil Bawaslu Riau untuk dimintai keterangan akibat terindikasi politik. Salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat adalah Sekdako Pekanbaru, M.Noer.
M. Noer kedapatan ikut menyambut dan menghadiri syukuran rekomendasi Firdaus pada Senin, 8 Januari yang lalu. Bawaslu Riau kemudian menyatakan M.Noer telah melanggar netralitas ASN, dan merekomendasikan kasus ini ke Menpan-RB, Irjen Kemendagri, KASN, dan BKN.
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, hukuman terberat bagi ASN yang terlibat politik adalah pemberhentian secara tidak hormat (pemecatan).
Post a Comment