BENGKALIS, DURI - Perselisihan Hubungan Industrial antara Mantan Karyawan Joint Operating (JO) PT Rekind Worley Parsons (RWP) sampai saat ini masih terus berlanjut. Meskipun tahap Bipartit telah dilakukan, akan tetapi mediasi antara Perusahaan dan Mantan Karyawan belum menjumpai titik terang. Dalam mediasi Perusahaan RWP telah menyetujui untuk membayarkan pesangon 318 mantan karyawan tersebut, namun jumlah yang ditawarkan dinilai sangat rendah.

“Perusahaan memang mempunyai itikad baik untuk mau bernegoisasi terkait perkara tersebut, akan tetapi tawaran perusahaan sangat rendah sekali. Yakni buruh yang bekerja di atas 3 tahun akan diberikan kompensasi 2 kali gaji dan ditambah dengan penghargaan 15 persen dari total kompensasi. Sedangkan yang tak sampai 3 tahun, hanya diberikan 5 juta dengan sistem pukul rata," Ujar Direkur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pekanbaru
LBH Pekanbaru terus berupaya melakukan negosiasi untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak. Namun Aditia menegaskan bahwa LBH Pekanbaru akan menuntut kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan pada pekerja sesuai dengan peraturan yang sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan.

Ketidakjelasan negoisasi dengan PT RWP dan Rendahnya tawaran yang diberikan oleh perusahaan mengakibatkan adannya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT RWP pada Kamis, 18 Mei 2017, dalam hal ini karyawan meminta agar perusahaan memberikan hak mereka sesuai dengan Peraturan yang berlaku. 

“Hak-hak kami dalam hal penerimaan pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak merupakan kewajiban perusahaan yang disebutkan di dalam undang- undang tenaga kerja” ujar Zulhamidi, salah seorang karyawan yang ikut dalam aksi mogok kerja tersebut. Ditambahkan Zul juga, bahwa tawaran PT RWP pada negoisasi sangat jauh dari yang mereka harapkan.

Aksi mogok kerja ini dilakukan di Gate 3 CPI, Duri. “Kami melakukan mogok kerja ini untuk menyampaikan aspirasi kami, bahwa kami tidak terima tawaran yang diberikan oleh perusahaan, kami meminta agar kerja kami hargai oleh perusahaan” tambah Zul

Melihat aksi mogok kerja yang dilakukan oleh perusahaan, Aditia menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi ratusan karyawan yang tidak terima dengan kompensasi yang tawarkan oleh perusahaan. Aksi menyampaikan pendapat dengan mogok kerja ini juga dilindungi oleh undang-undang.

Aditia mengkhawatirkan jika perusahaan tidak memberikan hak karyawannya, maka aksi mogok kerja akan terus berlanjut “kita meminta agar perusahaan memberikan hak hak karyawan PT RWP sesuai dengan ketentuan, bukan sesuai dengan kesewenangan perusahaan” tutup Aditia.(rls)

Perselisihan Hubungan Industrial antara Mantan Karyawan Joint Operating (JO) PT Rekind Worley Parsons (RWP) sampai saat ini masih terus berlanjut. Meskipun tahap Bipartit telah dilakukan, akan tetapi mediasi antara Perusahaan dan Mantan Karyawan belum menjumpai titik terang. Dalam mediasi Perusahaan RWP telah menyetujui untuk membayarkan pesangon 318 mantan karyawan tersebut, namun jumlah yang ditawarkan dinilai sangat rendah. “Perusahaan memang mempunyai itikad baik untuk mau bernegoisasi terkait perkara tersebut, akan tetapi tawaran perusahaan sangat rendah sekali. Yakni buruh yang bekerja di atas 3 tahun akan diberikan kompensasi 2 kali gaji dan ditambah dengan penghargaan 15 persen dari total kompensasi. Sedangkan yang tak sampai 3 tahun, hanya diberikan 5 juta dengan sistem pukul rata," Ujar Direkur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso.

Post a Comment

Powered by Blogger.