PEKANBARU, TUAH KARYA - Pihak Jasa Raharja cabang Riau, pada Rabu (15/03/2017), memberikan bantuan jamiman untuk pengobatan korban kecelakaan lalu lintas yang bernama, Febi Gerrit Silalahi.
Febi sendiri saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Awal Bros Panam karena mengalami luka, akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan HR Soebrantas atau tepatnya di depan Giant Panam.
"Pemberian ini merupakan salah satu bentuk untuk mempermudah dan membantu korban kecelakaan di jalan raya," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Nanok Boedi Tjahjono melalui Kasubag Administrasi Klaim Rudi Yanto dan didampingi Fardiman Suria Amijaya selaku Mobile Service Jasa Raharja, Rabu, (15/03/2016) pagi.
Korban Febi sendiri mengalami kecelakaan karena tabrakan dengan sebuah Avanza. Saat ini juga, Febi sendiri tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Pekanbaru.
Kemudian, saat pihaknya mengetahui adanya laka lantas tersebut, Jasa Raharja bergegas memberikan jaminan perawatan kepada para korban, yang saat ini masih dalam masa perawatan di RS Awal Bros Panam. Jasa Raharja memberikan jaminan perawatan untuk kedua korban tersebut masing-masing maksimal Rp 10 juta.
"RS Awal Bros ini termasuk dalam RS yang sudah bekerjasama dengan kita. Sekarang ini ada 41 Rumah Sakit di Riau yang sudah bekerjasama dengan Jasa Raharja," tambahnya.
Selain itu, tambah Rudi, pemberian bantuan ini merupakan bentuk kecepatan pihak Jasa Raharja dalam memberikan jaminan kepada korban luka-luka. "Karena kita dapat kabar, kita langsung berikan jaminan perawatan untuk mereka," ucapnya.
Untuk diketahui, pemberian jaminan korban luka-luka di rumah sakit ini sudah sesuai dengan UU 33/1964 tentang Dana Pertanggungungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan.(bal)
Post a Comment