PEKANBARU, BUKIT RAYA - PT Jasa Raharja cabang Riau hingga Februari 2017 mencatat, total klaim yang dibayarkan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maupun meninggal dunia mengalami kenaikan.
Menurut keterangan Kepala Jasa Raharja cabang Riau Nanok Boedi Tjahjono melalui Kasubag Humas Jasa Raharja Okto Arif Primanto, untuk pembayaran yang meninggal dunia naik sebesar 9,90 persen dan pembayaran untuk korban luka-luka naik sebesar 32,05 persen.
"Memang ada kenaikan jika dibanding tahun 2016 lalu yakni sebesar Rp 306 juta lebih. Untuk pembayaran santunan meninggal dunia di 2017 itu sebesar Rp 3,40 miliar dan ditahun 2016 sekitar Rp 3,08 miliar," kata Okto saat ditemui diruangan kerjanya, Jumat (24/03/2017).
Kemudian untuk korban luka-luka, Jasa Raharja sendiri telah memberikan santunan sebesar Rp 2,41 Miliar untuk tahun 2016 dan Rp 3,19 Miliar ditahun 2017. Artinya, santunan untuk korban luka-luka juga terjadi kenaikan yakni sebesar Rp 773 juta lebih.
Tidak hanya memberikan santunan untuk korban luka dan meninggal dunia saja, pihak Jasa Raharja juga memberikan santunan untuk korban cacat tetap dan biaya penguburan.
Ditahun 2016, Jasa Raharja memberikan santunan untuk korban cacat tetap sebesar Rp 138 juta lebih dan biaya penguburan sebesar Rp. 8 juta. Sedangkan ditahun 2017, santunan untuk penderita cacat tetap sebesar Rp 136 juta lebih dan santunan untuk biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.
"Jadi, untuk total pembayaran klaim per Februari 2017 adalah Rp 6,72 miliar. Sedangkan dibulan yang sama pada tahun 2016 yakni sebesar Rp 5,64 miliar. Dan memang ada kenaikan sebesar Rp 1,07 miliar," tutup Okto.(bal)
Post a Comment