RIAU, PEKANBARU - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Riau wajib menyerahkan arsip statis dan dinamis ke Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Riau. Hal itu didasari setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Riau nomor 51 tahun 2016 tentang sinergitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemprov Riau. 

Untuk memaksimalkannya, Kepala BPAD Riau pun mengaku terus mensosialisasikannya kepada para SKPD. Tujuannya, agar pemahaman maksud dari Pergub 51 tahun 2016 tersebut bisa tercapai secara sistematis. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
"Tidak ada alasan bagi SKPD untuk tidak menyerahkan arsip statis dan dinamis ke BPAD. Karena memang dari Pergub nomor 5 2016 itu sudah mengamanahkan. Tujuannya tidak lain, bagaimana arsip-arsip yang kita tersebar di sejumlah SKPD ini bisa lebih tertata dalam satu wadah," kata Kepala BPAD Riau Yoserizal, Kamis (3/11/16). 

BPAD sendiri telah menyiapkan 45 arsiparis yang bertugas menata arsip. Dimana mereka baru saja mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli dan Terampil di lingkungan Provinsi Riau, yang ditutup tadi malam, dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Biner Sitompul. 

"Pergub tersebut dikeluarkan karena mengingat pentingnya menjaga arsip. Selain itu, di Riau juga baru saja meyelesaikan diklat kepada 45 orang arsiparis utusan beberapa SKPD yang ada. Nantinya para arsiparis tersebut lah yang akan memeberikan arsipnya dari intansi atau SKPD nya," papar Yoserizal. 

Lebih lanjut dikatakannya, dengan telah ikutnya 45 orang dalam diklat arsiparis tersebut. Secara tidak langsung menambah jumlah arsiparis yang ada selama ini yakni 13 orang. Pasalnya selama ini, arsiparis setiap tahun hanya satu orang yang dapat mengikuti diklat itupun dilakukan di Bogor. 

"Kalau dulu diklat arsiparis ini diikuti satu orang, di Bogor. Tapi dengan dorongan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kita dapat mengadakan diklat yang diikuti 45 orang. Dengan begitu saat ini kita memiliki 58 arsiparis," kata Yoserizal. 

Sementara itu, Kepala Pusdiklat ANRI, Biner Sitompul mengajak para peserta Diklat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli dan Terampil di lingkungan Provinsi Riau untuk bersama-sama membulatkan tekad untuk meningkatkan mutu dan kualitas sesuai bidangnya. 

Pasalnya secara formal arsiparis disiapkan untuk mengemban jabatan fungsional arsiparis, yang kemudian melekat berbagai hak dan kewajiban akan menyatu didalam karirnya. 

"Dua aspek tersebut harus serirama terus kedepan. Saya harap diklat bisa memberikan manfaat dan organisasi, lembaga SKPD berasal dan bermanfaat bagi perjalanan karir. Mari sama-sama kita ikat komitmen supaya nantinya kearsipan jadi lebih baik, baik itu tingkat badan, provinsi dan nasional," ujarnya.(ria11)

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Riau wajib menyerahkan arsip statis dan dinamis ke Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Riau. Hal itu didasari setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Riau nomor 51 tahun 2016 tentang sinergitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemprov Riau. Untuk memaksimalkannya, Kepala BPAD Riau pun mengaku terus mensosialisasikannya kepada para SKPD. Tujuannya, agar pemahaman maksud dari Pergub 51 tahun 2016 tersebut bisa tercapai secara sistematis.

Post a Comment

Powered by Blogger.