RIAU, PEKANBARU - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah meneken Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, sebesar Rp2.266.722,53. Standar terendah UMP tersebut diambil berdasarkan berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen. Selain perhitungan inflasi nasional, patokan stansar UMP itu juga diambil dari produk domestik bruto sebesar 2,18 persen yang dikomperehensi menjadi 8,25 persen. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
"Sudah diteken pak Gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Riau Rasidin Siregar, Selasa (1/11/16). Ada pun untuk penetapan, UMP Riau papar Rasidin sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 pasal 4. 

Seperti diketahui, Jumat (21/10/16) yang digelar di Kantor Disnaker Riau, lalu, Dewan Pengupahan telah mengadakan rapat membahas UMP. Pada pertemuan itu telah disepakati besarannya untuk tahun 2017. Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh itu sendiri, yang sering disebut sebagai tripartit.(ria11)

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah meneken Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, sebesar Rp2.266.722,53. Standar terendah UMP tersebut diambil berdasarkan berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen. Selain perhitungan inflasi nasional, patokan stansar UMP itu juga diambil dari produk domestik bruto sebesar 2,18 persen yang dikomperehensi menjadi 8,25 persen. "Sudah diteken pak Gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Riau Rasidin Siregar, Selasa (1/11/16). Ada pun untuk penetapan, UMP Riau papar Rasidin sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 pasal 4.

Post a Comment

Powered by Blogger.