RIAU, PEKANBARU - Masa tugas Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau akan berakhir 28 Desember 2016 mendatang dan saat ini Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau periode 2016 sampai dengan 2020 sudah terbentuk.
Hal Ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau Ir. Yogi Getri saat memimpin rapat dengan jajaran Panitia Pelaksana kegiatan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau, Selasa (13/9 ) di Ruang Rapat Diskominfo Riau.
Menurut Yogi Getri tim ini akan membantu dan memberi dukungan terhadap terselaksananya seleksi calon anggota Komisi Informasi. Dan terkait dengan kriteria dan persyaratan calon anggota Komisi Informasi Provinsi itu, Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Riau yang akan menentukan.
Ia menambahkan; Timsel yang terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts814/VIII/2016 tanggal 30 Agustus 2016 ini tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 ini terdiri beberapa unsur. Ada unsur pemerintah, tokoh masyarakat, ada juga unsur Akademisi dan unsur Komisi Informasi Pusat. Ia menegaskan ketua Timsel ini adalah Kasiaruddin merangkap anggota dari unsur pemerintah dan didukung wakil Ketua Mukhtar Samad dan dibantu oleh beberapa anggota.
Menurut Yogi Getri Timsel ini bertugas pertama; untuk merumuskan dan menetapkan mekanisme kerja Tim Seleksi Calon Aanggota Komisi Informasi Pemprov Riau periode 2016 - 2020.
kedua melaksanakan pengumuman pendaftaran, menerima pendaftaran, menerima dokumen pendaftaran, melakukan selksi administratif, seleksi tertulis terhadap calon anggota Komisi Informasi Provinsi Riau; ketiga melaksanakan uji publik, menerima masukan dan saran masyarakat terhadap calon anggota Komisi Informasi Provinsi Riau.
Keempat mengajukan nama nama calon anggota Komisi Informasi Pemprov Riau terseleksi kepada Gubernur Riau yang selanjutnya diajukan ke DPRD Riau Provinsin Riau untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.(ria09)
Post a Comment