PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyerahkan lima Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Pelalawan. Penyerahan lima Ranperda ini digelar pada rapat paripurna DPRD, Selasa (9/8/16).
Bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna wakil ketua I, Suprianto didampingi wakil ketua II Indra Kampe, sementara dari Pemda Pelalawan dihadiri wakil bupati Zardewan yang didamping Sekdakab Tengku Mukhlis. Pada kesempatan itu Suprianto selaku pimpinan rapat paripurna, ada lima Ranperda yang diterima oleh DPRD untuk dibahas dan diproses menjadi Peraturan Daerah.
Kelima Ranperda ini, antara lain, Ranperda tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaran Perlidungan Perempuan dan Anak Korban Kekekerasan.
Seterusnya, Ranperda tentang cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Ranperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin dan Ranperda tentang kelembaganaa masyarakat adat.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Sekdakab Tengku Mukhlis, perihal misalnya, Ranperda tentang pembentukan organisasi perangkat daerah.
Untuk mewujudkan pembentukan perangkat daerah kata dia, sesuai peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan memperhatikan prinsip desaian organisasi, pembentukan perangkat daerah yang di atur dalam Ranperda ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemeritahan dan potensi daerah.
Ranperda tentang penyelenggaraan pelindungan perempuan dan anak korban kekerasan sebut Tengku Mukhlis, inisiatif pembentukan Renperda ini merupakan kebutuhan yang mendesak sekaligus, bentuk responsitas dari pemerintah Pelalawan selaku pemangku kewajiban yang utama dalam memberikan perlindungan, pemenuhan dan perhormatan terhadap hak asasi perempuan dan anak.
Seterusnya, Ranperda tentang cara pengangkatan perangkat desa merumpakan amanat peraturan pemerintah. Ranperda ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan desa di dasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan desa sebagaimana yang di amanatkan oleh undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Ranperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin kata dia yang akan dibentuk merupakan wujud komitmen dan kosistensi DPRD dan pemerintah kabupaten Pelalawan di bidang legislasi daerah untuk menindak lanjuti amanah undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Lebih lanjut kata dia, Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin secara fungsional akan berfungsu sebagai instrume yang dapat memberikan pedoman bagi pemerintah Pelalawan, lembaga non pemerintah dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pelaksanaan bantua hukum agar dapat terlaksana secara terpadu, sistematis terarah dan terkoordinasi.
Penjelasan terakhir, pembentukan Ranperda tentang kelembagaan masyarakat adat sudah merupakan hal yang penting guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat Pelalawan, terutama terkait dalam upaya perlindungan, pengembngan dan pelestarian adat istiadat dan budaya melayu.(wan08)
Post a Comment