INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Bupati Inhil H Muhammad Wardan dan Sekda H Said Syarifuddin menghadiri Rapat Paripurna Pertanggung-Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015, Jum'at (19/8/16).
Rapat Paripurna yang membahas juga mengena 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini dipimpin Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam dan anggota DPRD serta dihadiri SKPD Pemkab Inhil.
Bupati Inhil H Muhammad Wardan menyampaikan, agenda yang akan disampaikan pada kesempatan ini memiliki peran yang amat penting, karena merupakan aplikasi dari Kewajiban Konstitusional dan merupakan upaya untuk membangun daerah Kabupaten Indragiri Hilir agar dapat lebih maju dan berkembang dimasa yang akan datang.
"Dengan semangat kebersamaan yang telah terbangun antara Eksekutif dan Legislatif, Insya Allah secara bertahap akan dapat diwujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dalam upaya mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia serta menyediakan Infrastruktur yang memadai di Bumi Sri Gemilang Negeri Seribu Parit," ungkapnya.
Pada akhirnya akan memberdayakan daerah dan menumbuhkan kreatifitas masyarakat, sehingga akan dapat lebih berperan aktif dalam proses pembangunan dalam rangka spirit baru menuju Inhil yang lebih maju, bermarwah dan bermartabat.
"Kami merasakan kerjasama yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD serasi dan harmonis. Saran-saran yang bersifat membangun dan masukan yang diberikan oleh Dewan kepada Pemerintah Daerah, bagi kami dirasakan bermakna, sehingga pembangunan yang dilaksanakan saat ini terasa sangat berarti yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Adapun Ranperda yang akan dibahas tersebut, yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2015, Ranperda Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Indragiri Hilir.
Dan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Indragiri Hilir, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sera Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2000 tentang Pajak Hasil Pertanian dan Perikanan.(hum08)
Post a Comment