RIAU, PEKANBARU - Berdasarkan Perda No.2 tahun 2014 tentang Struktur Oraganisasi Tata Kerja atau SOTK Pemprov Riau, mutasi terhadap pejabat tidak boleh menyebabkan adanya pejabat yang kehilangan jabatan, ternyata pada mutasi yang dilakukan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman pada Selasa (26/7/16) tidak semua pejabat mengalami penyegaran, tapi ada yang justru kehilangan jabatan tanpa ada ganti alias nonjob.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan ada 9 pejabat eselon III dan IV yang terdampak buruk mutasi yang langsung dipimpin gubernur tersebut. Mereka terdiri dari tiga kepala bagian atau Kabag dan 6 kepala sub bagian atau Kasubag.
Karena merasa menjadi korban kebijakan yang keliru, para pejabat nonjob tersebut dikabarkan bersiap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka berharap hak mereka sebagai pejabat bisa dikembalikan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau Asrizal saat dikonfirmasi membenarkan ada pejabat yang tak mendapat tugas pasca pelantikan kemarin.
"Memang ada yang non job, tapi tentunya sudah melalui kajian. Jadi gini semuanya ada pertimbangannya," kata Asrizal, Jumat (29/7/16). Menurut Asrizal, alasan menonjobkan sejumlah ASN tersebut, lantaran melakukan pelanggaran kedisplinan kepegawaian seperti nikah lagi. Kemudian ada juga karena sedang ditahan dalam kasus hukum. Selain itu ada juga satu ASN yang dikembalikan kejabatan fungsionalnya.
Namun menurut informasi, dari 9 pejabat yang nonjob tak ada satupun yang pernah dikenakan saksi indisipliner dan juga tidak ada yang sedang menjalani masa hukuman.
Memanggapi rencana gugatan dari para pejabat nonjob, Asrizal tidak mempersamalahkan karena itu memang hak setiap warga negara. Pihaknya mengaku siap menghadapi jika gugatan benar dilayangkan.(dow/rit)
source : www.beritariau.co.id
Post a Comment