PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Fokus pada pelayanan kesejahteraan sosial, Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus berupaya menunjukan program keberpihakannya kepada masyarakat kecil. Salah satu program pelayanan yang dilakukan yakni program bedah rumah tangga miskin (RTM). Program ini sebagai upaya untuk mewujudkan Indonesia sejahtera dengan membantu dan memberikan keringanan bagi masyarakat yang hidupnya kurang mampu.
Program bedah rumah ini sebenarnya sudah mulai dibuktikan Bupati HM Haris sejak awal pemerintahannya. Bahkan setelah ditotal, bantuan Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk bedah rumah dari 2008 sampai tahun 2015 ini, sudah ada 485 rumah yang sudah dibedah dengan menggelontor uang mencapai Rp 8,795 miliar.
Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pelalawan, MD Rizal M.Pd menyampaikan bahwa setelah sukses pada tahun- tahun sebelumnya, program bedah rumah tangga miskin ini bahkan sudah kembali digiatkan pada tahun Anggaran 2016 ini.
"Program bedah RTM ini merupakan perhatian pemerintah Kabupaten Pelalawan terhadap warga yang masuk dalam kategori sebagai rumah tangga miskin," ungkap Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pelalawan, MD. Rizal M.Pd kepada RiauCitizen.com diruang kerjanya di perkantoran bhakti praja Pangkalan Kerinci, Selasa (1/6/2016).
Dijelaskannya, sebanyak 299 unit Rumah Tangga Miskin yang telah terdata sampai tahun 2017 untuk dilakukan pembedahan melalui Program RTM. Namun tidak seluruhnya direalisasikan karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia setelah hasil rasionalisasi APBD Pelalawan 2016.
"Bedah Rumah Tangga Misikin yang kita ajukan dalam rencana kegiatan pada tahun 2017 sebanyak 299 dan tersebar di 12 kecamatan se Kabupaten Pelalawan", pungkasnya.
Harapan kita pada tahun 2016 akan dilaksanakan bedah Rumah Tangga Miskin tersebut sesuai kesediaan dan atau kemampuan Anggaran APBD Pelalawan dari hasil rasionalisasi.
Dijelaskan oleh MD. Rizal bahwa sebanyak 200 unit RTM yang akan dilakukan pembedahan. Namun dengan pengurangan Anggaran APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016 sebanyak 39 persen tidak seluruhnya tercover karena disesuaikan dengan Rasionalisasi Anggaran.
"Dari jumlah 299 rumah masyarakat yang masuk dalam Program Bedah Tumah Tangga Miskin tersebut hasil dari rasionalisasi APBD Pelalawan dikurangi sebanyak 140 unit. Dan Mengenai alokasi anggaran untuk usulan pembiayaan bedah RTM tersebut sebesar Rp 30 Juta per unit” terangnya.
MD. Rizal M.Pd juga menjelaskan "beberapa waktu lalu kita sudah melakukan pembentukan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), yang bertujuan guna melakukan pelaporan ke Dinas Kesejahteraan Sosial” terangnya lagi.
Sebelumya pendataan bagi penerima program bedah rumah dimulai dari tingkat RT/RW kemudian dilanjutkan ke tingkat Kelurahan, setelah itu dilanjutkan ketingkat Kecamatan. Hasil dari Kecamatan kemudian diteruskan ke pihak Dinas Kesejahteraan Sosial sebagai dasar pengusulan Anggaran untuk masuk pada pembahasan. Baru pada langkah selanjutnya Dinas Kesejahteraan Sosial akan melakukan survey untuk menetapkan rumah sekaligus gambar rumah yang akan dibedah berdasarkan usulan dari desa dan kecamatan. Sedangkan untuk kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan bedah rumah ini benar-benar akan kita seleksi dengan ketat," paparnya.
Menyangkut tujuan dari terbentuknya OMS tersebut menurut MD Rizal yakni tersedianya acuan operasional pelaksanaan kegiatan bedah rumah sebagai pedoman bagi OMS (Organisasi masyarakat setempat) dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan bedah rumah di masing-masing desa/kelurahan. Sehingga dapat mempercepat alur pelaporan ke Dinas Kesejahteraan Sosial.
Lebih lanjut dikatakan MD Rizal bahwa program RTM ini sangat membantu rumah tangga miskin di Kabupaten Pelalawan sehingga program itu begitu diterima oleh masyarakat bahkan ada yang terharu saat program itu ditunjukkan kepada masyarakat yang layak menerimanya.
MD Rizal mengungkapkan rumah-rumah tak layak huni tersebut direnovasi tanpa dipungut biaya sepeser pun”, terangnya.
Maksud pelaksanaan kegiatan bedah RTM ini yaitu agar tersedianya pelayanan kegiatan pembangunan bedah rumah bagi keluarga miskin, adanya kenyamanan bagi keluarga miskin untuk menempati rumahnya, terangkatnya harkat dan martabat keluarga masyarakat miskin, timbulnya kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi keluarga terhadap pendidikan, serta meningkatkan kualitas kesehatan di lingkungan pemukiman keluarga miskin dan meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat miskin, yang pada kegiatan tersebut mengacu pada landasan hukum yang berlaku baik dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat (2), pasal 33 dan 34, peraturan pemerintah, Perpres, Permensos dan peraturan lainnya.(adv)
Post a Comment