RIAU, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2015, yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, melalui sidang paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (14/06/2016).
Dalam paripurna tersebut, Sunaryo bertindak selaku pimpinan rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Riau dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2015.
Selain dipimpin oleh dr Sunaryo, dalam rapat paripurna istimewa tersebut juga didampingi oleh Wakil Ketua Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman dan Manahara Manurung. Dihadiri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Kepala BPK RI diwakili Anggota III BPK RI Prof Eddy Mulyadi.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI diserahkan Kepala BPK RI diwakili Anggota III BPK RI, Prof Eddy Mulyadi kepada Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo. Kemudian, Kepala BPK RI yang diwakili anggota III BPK RI Prof Eddy Mulyadi, menyerahkan LHP BPK RI kepada Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Dalam kesempatan itu, Prof Eddy Mulyadi Soepardi mengatakan, BPK RI sangat menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah provinsi Riau, yang telah berhasil memperoleh opini tanpa pengecualian dalam tahun anggaran 2015.
Anggota III BPK RI, Edy Soepriadi serahkan opini WTP kepada Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, disaksikan 3 pimpinan DPRD Riau, Sunaryo, Noviwaldy Jusman, dan Manahara Manurung, Selasa (14/6) |
Dengan demikian, menurut Edy Mulyadi, Pemprov Riau setakat ini mampu menunjukan konsistennya, untuk dapat menjalankan sistem berbasis akural tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini tentunya sangat membanggakan, karena tahun anggaran 2015 merupakan tahun pertama berbasis akural secara penuh. Artinya Pemprov Riau secara konsisten telah menunjukan konsistennya, untuk dapat menjalankan sistem berbasis akural tersebut, sesuai dengan peraturan,” tutur Edy.
Namun demikian, menurut Edy, masih ada tiga poin yang harus segera dibenahi oleh Pemprov Riau, pertama penataan aset yang masih belum sepenuhnya selesai dilaksanakan, dan masih terdapat sisa aset yang belum ada nilainya hingga saat ini.
Kemudian poin kedua menurutnya adalah, masih terdapat penganggaran yang bukan merupakan kewenangan Pemprov Riau sebesar 119,24 miliar, kemudian ketiga adalah, ketidaktepatan pemberian honor atas pekerjaan tugas dan fungsi rutin sebesar 1,39 miliar.
“Hal tersebut harus segera ditindaklanjuti, dan harus dilakukan pembenahan oleh pemerintah Provinsi Riau sesegera mungkin,” imbuhnya.
Selain itu, Eddy Mulyadi Soepradi menyatakan, BPK RI memberikan apresiasi kepada Gubernur Riau dan DPRD Riau beserta jajaran secara bersama-sama dapat mewujudkan komitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Sesuai peraturan tata kelola dan keuangan negara kepala daerah untuk membuat ranperda pertanggungjawaban penyelenggaraan APBD kepada DPRD Riau berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK RI.
“Pemeriksaan merupakan bagian tugas konstitusi yang diamanatkan kepada BPK RI, LHP BPK RI diserahkan kepada Gubernur Riau dan DPRD Riau selanjutnya untuk disusun Ranperda pertanggungjawaban penggunaan apbd. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Riau, BPK RI memberikan Opini WTP terhadap pemeriksaan tahun anggaran 2015,” terang Eddy.
Arsyajuliandi Rachman menyampaikan pidato saat sidang paripurna di DPRD Riau, Selasa (14/6) |
Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo mengatakan, WTP yang diperoleh saat ini sama dengan tahun sebelumnya. Ia berharap, pemerintah Provinsi Riau jangan sampai terbuai dengan hasil yang didapat ini, tapi harus berupaya untuk lebih baik lagi.
“Pemerintah Provinsi Riau bersama dengan saktker yang ada di Provinsi Riau tentunya juga sudah punya rencana untuk memperbaiki lagi, agar kedepannya lebih baik lagi. Kita jangan berpuas diri dengan hal yang sekedar opini itu saja, yang paling penting bagaimana pelaksanaan di lapangan betul-betul berjalan dengan bagus, ini kan hanya masalah administrasi dan kepatuhan saja yang kita dapatkan,” imbuhnya.
Sunaryo juga menyampaikan, pihaknya berharap hal ini dapat segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau, agar dapat menjaga kestbilan keuangan dan dapat kelola keuangan dengan lebih baik lagi kedepannya.
DPRD Riau berharap agar SKPD di lingkup Pemprov Riau untuk segera dapat menindaklanjuti. “Supaya dapat menjaga kestabilan keuangan dan dapat kelola keuangan dengan lebih baik lagi,” ujar Sunaryo.
Sementara itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, Pemprov Riau akan segera menindaklanjuti terhadap hasil temuan BPK RI tersebut, sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan selama 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI tersebut. “Kita akan segera menindaklanjut, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” tuturnya. (adv)
Post a Comment