KUANTAN SINGINGI, TELUK KUANTAN - Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kuansing Muharlius menghimbau agar seluruh perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dua minggu sebelum memasuki lebaran.
Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kuansing Muharlius |
Besaran THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan tidak boleh kurang dari satu bulan gaji pokok karyawan. Kendatipun baru setakad himbauan katanya, namun nanti akan ada surat edaran yang akan ditandatangani oleh Bupati Kuansing.
"Sekarang belum Kita naikan masih ada koreksi sebelum kita sampaikan ke pimpinan,"ujarnya melalui Kepala bidang Pengawasan, Perlindungan Hub Industrial dan Ketranmigrasian (PPHIK) Brides Hinderlin kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Selain itu kata dia, dalam waktu dekat ini Disosnaker sendiri akan membuka Posko pengaduan masalah THR dikantor Disosnaker Kuansing. Kata dia, jika ada pengaduan terkait THR, Disosnaker siap menerima laporan tersebut."Tahun lalu tidak ada pengaduan, tahun ini tentu kita berharap perusahaan memberikan hak pada karyawannya dengan membayarkan THR sesuai ketentuan," harapnya.(dow/rit)
source : www.beritakuansing.com
Post a Comment