PEKANBARU, SUKAJADI - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 yang telah diberlakukan sejak 8 Maret 2016, mengenai pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan, pekerja yang minimal sudah satu bulan bekerja boleh mendapatkan THR yang dihitung secara proposioal sesuai dengan masa kerjanya. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pekanbaru
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Jhonny Sarikoen
Berbeda dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.O4/MEN/1994, pekerja yang dinyatakan mendapat THR ialah apabila sudah bekerja minimal selama tiga bulan dengan besaran THR secara proporsional. Namun, bagi pekerja yang bekerja selama satu tahun berturut-turut akan mendapatkan THR satu bulan gaji. 

Kendati sudah ada aturan baru yang mengatur memberian THR kepada pekerja, tapi sejauh ini Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Jhonny Sarikoen, mengaku tidak mengetahuinya. Terkait adanya aturan baru tersebut, Jhonny mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Itu karena dirinya telah menyebarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan mengenai pembayaran THR kepada pekerja minimal telah bekerja selama tiga bulan berturut-turut. 

"Kami sudah buat surat edaran, sudah dikirim ke perusahaan. Karena ada peraturan baru ini, terpaksa diralat. Kalau ini betul, maka kami ralat," kata dia. 

Lebih lanjut, Ia mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR bagi pekerja selambat-lambatnya sepekan menjelang hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah. "Paling lama sepekan mau lebaran. Kalau bisa, sebelum itu (sudah) dibayarkan," tutupnya.(dow/bal)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 yang telah diberlakukan sejak 8 Maret 2016, mengenai pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan, pekerja yang minimal sudah satu bulan bekerja boleh mendapatkan THR yang dihitung secara proposioal sesuai dengan masa kerjanya. Berbeda dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.O4/MEN/1994, pekerja yang dinyatakan mendapat THR ialah apabila sudah bekerja minimal selama tiga bulan dengan besaran THR secara proporsional. Namun, bagi pekerja yang bekerja selama satu tahun berturut-turut akan mendapatkan THR satu bulan gaji.

Post a Comment

Powered by Blogger.