PEKANBARU, TENAYAN RAYA - Pemerintah Kota Pekanbaru, menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016-2017, untuk siswa baru, SMP dan SMA/ SMK.
Berdasarkan Perwako Pekanbaru Nomor 37 tahun 2016, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, ditentukan jadwal dan sistem pendaftaran murid baru taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dimulai 27 hingga 29 Juni.
Sementara bagi jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) pada 20-23 Juni. Sistim pendaftaran ada yang masih manual dan ada yang dalam jaringan (daring) atau melalui online.
Pendaftaran dengan teknologi daring berlaku bagi sekolah negeri. Sementara swasta masih manual. Tujuan pendaftaran daring supaya sekolah bisa melakukan seleksi penerimaan calon siswa baru dengan baik.
Setelah perangkingan melalui daring, maka pengumuman calon peserta didik baru yang diterima untuk jenjang SMA/SMK negeri/ sederajat dilakukan 24 Juni.
"Pendaftar ulang bagi yang lulus seleksi atau pengambilan berkas pendaftaran yang tidak lulus dilaksanakan 25 dan 27 Juni pukul 08.00-12.00 WIB," katanya.
Namun bagi calon siswa yang dinyatakan diterima, tetapi tidak mendaftar ulang pada jadwal ditentukan, dianggap mengundurkan diri.
Selanjutnya, panitia penerimaan siswa baru akan melaporkan hasil daftar ulang peserta didik baru ke Sekretariat Penerimaan Siswa Baru Disdik Pekanbaru, 27 Juni dan paling lambat pukul 13.00 WIB.
"Pendaftaran dengan sistem daring berlaku untuk SMP, SMA/SMK negeri. sedangkan TK dan SD pendaftaran masih manual atau sama seperti tahun lalu," tegasnya.
Ia menambahkan kelulusan calon siswa baru diumumkan 30 Juni. Daftar ulang lulus seleksi atau pengambilan berkas pendaftaran yang tidak lulus 1 dan 2 Juli pukul 08.00-12.00 WIB
"Awal tahun ajaran baru 2016-2017 dan hari efektif belajar dimulai 11 Juli 2016 atau satu peklan setelah Idul Fitri.
Sedangkan mutasi memenuhi daya tampung kelas 1 SD, kelas VII SMP, kelas X SMA/SMK dimulai Januari 2017, tambahnya.(dow/ris)
source : www.riau.news
Post a Comment