INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan pendirian rumah ibadah harus tetap mengacu kepada ketentuan peraturan yang berlaku.
"Pendirian rumah ibadah harus tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku," ungkap Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Afrizal, Senin (20/6/16).
Menurutnya, Pemkab Inhil tetap mempedomani SKB 2 Menteri tersebut, maka semua persyaratan yang ditentukan harus dipatuhi oleh mereka yang akan mendirikan rumah ibadah.
Pendirian rumah ibadah harus terlebih melalui pembahasan dan rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), sehingga dapat diketahui pendirian rumah ibadah itu telah mengacu ketentuan yang berlaku atau tidak.
Mengenai informasi dari masyarakat adanya bangunan rumah ibadah yang sebelumnya disegel oleh pemerintah, akan difungsikan. Ia meminta masyarakat jangan terpancing, karena sampai saat ini masih disegel dan tidak boleh dibuka.
Permasalahan ini akan ditindaklanjuti segera dan dilakukan pembahasan dengan pihak terkait mengenai permasalahan ini.(hum06)
Post a Comment