BENGKALIS, BANTAN - Kehadiran Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dimaksud untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Bengkalis
“Dalam undang-undang 24 tahun 2013 tersebut, terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang perlu dipahami dan diimplementasikan oleh pemerintah,” ungkap Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat membuka sosialisasi Undang-undang Nomor 24/2013 di kantor bupati, Kamis (2/6/16). 

Sosialisasi diikuti 215 peserta yang terdiri Camat, kepala desa dan UPTD Capil se-Kecamatan Bengkalis, Bantan, Siakkecil dan Bukitbatu. Perubahan dimaksud diantaranya, pertama, masa berlaku KTP- el yang semula lima tahun diubah menjadi seumur hidup. kedua, penerbitan akta kelahiran yang pelaporan nya melebihi batas waktu satu tahun semula harus memerlukan penetapan pengadilan negeri, diubah dengan keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil. 

Ketiga, semua pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Keempat, penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitan ditempat domisili penduduk. 

Selain itu, Undang-undang Nomo 24/2013 bersifat mengikat seluruh warga negara, maka keberadaan memang dan perlu disosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta sangat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga akta kelahiran, dimana keberhasilannya juga sangat ditentukan oleh peran serta masyarakat itu sendiri.(ben06)

Kehadiran Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dimaksud untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Post a Comment

Powered by Blogger.