INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuka secara secara resmi sosialisasi Permendagri No. 14 tahun tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 di lingkungan Indragiri Hilir.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhil
Sekda di dampingi Asisten III Setda Inhil saat menghadiri
Pembukaan Sosialisasi Permendagri No. 14 TH 2016.
Kegiatan  tersebut berlangsung di Aula BAPPEDA Inhil dan dihadiri Asisten III, 2 orang Anggota DPRD dan undangan lainnya. Adapun narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Ihsan Dirgahayu, S.Stp, Map.

Sosialisasi yang ditaja Bagian Keuangan Setda Inhil ini dilaksanakan selama 1 hari dengan tujuan menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikana asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Adapun peserta sosialisasi diikuti Ketua dan Banggar DPRD Inhil serta seluruh SKPD terutama yang berkaitan dengan hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemkab Inhil, Kepala Bagian di Lingkungan SETDA serta staff yang terkait dengan kegiatan bansos dan hibah.

Dalam arahannya, Sekda Said Syarifuddin mengatakan, bahwa bansos dan hibah ini sangat penting karena di satu sisi sangat dibutuhkan oleh masyarakat, di samping itu juga dibutuhkan pengadministrasian dan aturan yang jelas.

"Dengan kedatangan Bapak-bapak dari Jakarta merupakan suatu hal yang positif supaya para peserta bisa menanyakan permasalahan mengenai bantuan sosial dan hibah," ucapnya.

Beliau juga menambahkan mudah-mudahan kejelasan hari ini semua kita bisa mengambil langkah-langkah apa yang akan kita laksanakan dalam proses penyaluran bantuan sosial dan hibah tersebut.

"Karena itu, sosialisasi seperti ini sangat kita butuhkan. Dengan adanya sosialisasi Permendagri ini sehingga kedepan tidak ada masalah dengan bantuan sosial dan hibah. Perlu di ketahui, pada dasarnya kita tidak ada niat untuk menghambat atau memperlambat proses bansos dan hibah ini, tetapi sekarang ini hanya perlu kehati-hatian saja," tutupnya.(hum05)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuka secara secara resmi sosialisasi Permendagri No. 14 tahun tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 di lingkungan Indragiri Hilir. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula BAPPEDA Inhil dan dihadiri Asisten III, 2 orang Anggota DPRD dan undangan lainnya. Adapun narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Ihsan Dirgahayu, S.Stp, Map.

Post a Comment

Powered by Blogger.