RIAU, PEKANBARU - Wakil rakyat di DPRD Riau terima laporan dari masyarakat perumahan Grya Tika Utama, Sidomulio Barat, Kota Pekanbaru terkait kawasan mereka yang sebagiannya masuk ke wilayah Kota Pekanbaru dan sebagiannya lagi masuk ke wilayah Kabupaten Kampar. 

Terpecahnya wilayah masyarakat perumahan ini merupakan efek dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2012 tentang penetapan tapal batas wilayah antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau
"Kita tetap konsisten dan komitmen menuntaskan persoalan ini. Kita juga sudah smapaikan hal ini ke Kemendagri," kata Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau kepada Wartawan, Selasa (24/05/16). 

Diakuinya, sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari Kemendagri atas laporan yang disampaikan DPRD Riau. Pihaknya meminta mendagri agar menurunkan timnya untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. 

"Mendagri harus menurunkan tim untuk mengecek ulang peta batas wilayah yang sudah ditetapkan itu dan juga harus melihat secara historikal. Sehingga nantinay tidak akan merugikan masyarakat," ungkapnya. 

Lebih lanjut ia tampak menyayangkan sikap Kemendagri yang tidak menurunkan tim sebelum menetapkan tapal batas dua daerah tersebut. Dalam hal ini, Kemendagri disebut asal menetapkan batas saja. 

"Kesannya asal tetapkan saja, main potong-potong wilayah yang mengakibatkan rumah warga terbelah, setengah rumah masuk kampar dan setengah lagi ke Pekanabru," jelas politisi Demokrat ini. 

Untuk mengatasi persoalan ini, pihaknya sudah menugaskan Komisi A DPRD Riau untuk turun ke lapangan melihat dan mengecek langsung persoalan yang sebenarnya. 

"Sekarang itu, masyarakat merasa kesulitan dalam hak administrasi kependudukan dan kepemilikannya rumah, termasuk ksaat menggunakan kartu BPJS yang dimiliki," tutupnya.(ria/leg05)

Wakil rakyat di DPRD Riau terima laporan dari masyarakat perumahan Grya Tika Utama, Sidomulio Barat, Kota Pekanbaru terkait kawasan mereka yang sebagiannya masuk ke wilayah Kota Pekanbaru dan sebagiannya lagi masuk ke wilayah Kabupaten Kampar. Terpecahnya wilayah masyarakat perumahan ini merupakan efek dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2012 tentang penetapan tapal batas wilayah antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. "Kita tetap konsisten dan komitmen menuntaskan persoalan ini. Kita juga sudah smapaikan hal ini ke Kemendagri," kata Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau kepada Wartawan, Selasa (24/05/16). Diakuinya, sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari Kemendagri atas laporan yang disampaikan DPRD Riau. Pihaknya meminta mendagri agar menurunkan timnya untuk mengecek langsung kondisi di lapangan.

Post a Comment

Powered by Blogger.