ROKAN HULU, TAMBUSAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, Senin (16/5) secara resmi menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni Ranperda tentang Pilkades dan Ranperda tentang Desa sekaligus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Rohul tahun 2015 dan LKPj Bupati Rohul akhir masa jabatan 2011-2016 ke DPRD Rokan Hulu.
Penyerahan dua Ranperda dan LKPj Bupati Rohul 2011-2016 dan LKPj Bupati Rohul akhi masa jabatan 2011-2016 tersebut, disampaikan Wakil Bupati Rohul H Sukiman kepada Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH yang disaksikan Wakil Ketua DPRD Rohul Hardi Chandra, H Abdul Muas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul.
Turut hadir Forkopimda, Sekda Rohul Ir Damri Harun, kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemkab Rohul dan 23 anggota DPRD Rohul yang hadir.
Wabup Rohul H Sukiman dalam membacakan sambutan pidato Bupati Rohul H Suparman SSos MSi, disampaikannya dua Ranperda tentang Desa dan Pilkades, atas implementasi keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa begitu PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Kepmendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
Tentu dengan keluarnya aturan tersebut, diperlukan kebijakan penyelengaraan pemerintahan tingkat Rohul agar selaras dengan undang-undang tersebut.
Sehingga apapun jenis potensi, otonomi desa dapat dimaksimalkan dan berjalan dengan baik. Termasuk nilai sosial dengan adanya aturan tersebut, diharapkan, pengabdian secara konprehensif dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Termasuk bagi masyarakat yang berada di pedesaan dapat berjalan maksimal, sehingga desa bisa tumbuh kembang dan rakyat bisa lebih sejahtera.
Mekanis pelaksanaan Pilkades serentak yang direncanakan Pemkab Rohul pada 2016 sebanyak 61 desa. Ranperda yang disampaikan pemerintah daerah ini, tujuannya dapat meningkat pelayanan kepada rakyat, sehingga kebijakan dan program pemerintah, bisa menyentuh langsung kepada kebutuhan masyarakat.
Di samping itu, pemerintah daerah menyampaikan LKPj Bupati Rohul 2015 dan LKPj Bupati Rohul akhir masa jabatan 2011-2016 untuk dilakukan pembahasan. LKPj Bupati tersebut telah dilaksanakan secara konstitusional, disesuaikan dengan visi misi, strategi, arah kebijakan daerah, prioritas daerah, kebijakan daerah, pengelolaan keuangan, penyelenggaraan urusan pemerintah dan lainnya.
‘’Secara garis besar kita sampaikan termasuk hasil audit anggaran 2011-2014 dan laporan keuangan 2015 masih dalam konteks pemeriksa keuangan oleh BPK Provinsi Riau,’’ tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH menyampaikan, dengan telah diserahkannya dua Ranperda dan LKPj Bupati Rohul 2015 dan LKPj Bupati Rohul akhir masa jabatan 2011-2016.
Tahapan selanjutnya, DPRD akan melaksanakan rapat paripurna tentang pemandangan umum dari fraksi-fraksi. Setelah itu, dilaksanakan rapat paripurna tentang jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda dan LKPj Bupati tersebut.
Kemudian dilanjutkan pembahasan. Untuk pembahasan terhadap dua Ranperda dan LKPj Bupati Rohul 2015 serta LKPj Bupati akhir masa jabatan 2011-2016, DPRD nantinya akan membentuk empat Panitia Khusus (Pansus).(rou05)
Post a Comment