BENGKALIS, MANDAU - Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Bengkalis telah melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan Maret 2016 lalu. MSA (16), salah seorang pelajar berdomisili di Desa Kelapapati Bengkalis menjadi korban tindakan pelaku RT (29), warga Jalan Sudirman Bengkalis dan mengaku sebagai polisi.
RT diamankan petugas di sebuah warung gorengan depan Kantor PDAM Bengkalis Wonosari, Kamis (19/5/16). Kapolres Bengkalis AKBP Ino Harianto, Jum'at (20/5/16) membenarkan telah diringkus pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar.
Dijelaskan Kapolres, sebelum diringkus pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/47/III/2016 23 Maret 2016, korban bersama dengan ayah korban D datang melapor bahwa telah terjadi persetubuhan yang diduga dilakukan oleh Y, oknum Anggota Polsek Bantan yang telah mengakibatkan korban hamil. Kemudian Anggota Propam Polres Bengkalis segera membawa Y dan dihadapkan kepada korban, ternyata Y tidak dikenal oleh korban.
Berdasarkan keterangan Y, bahwa selain dirinya RT juga menumpang tinggal di rumah kos tersebut. Atas keterangan tersebut, maka di cari keberadaan RT, ternyata tersangka berada di Pariaman, Sumbar.
"Petugas berhasil meringkus tersangka, Kamis kemarin oleh unit PPA dan Reskrim. Saat ditanyakan tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan dipertemukan dengan korban, serta korban membenarkan tersangka adalah orang yang telah menyetubuhinya," ungkapnya.(dow/rit)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment