RIAU, PEKANBARU - Ketua Komisi E DPRD Riau, Masnur, mempertanyakan penggunaan hak angket yang digalang oleh beberapa anggota DPRD Riau untuk menemukan titik terang masalah pembayaran eskalasi senilai Rp220 miliar oleh pihak Pemprov Riau. Pasalnya, menurut Masnur, untuk masalah eskalasi tersebut harus melalui etape yang ada, atau yang disebut dengan hak bertanya (interpelasi).

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Ketua Komisi E DPRD Riau, Masnur
"Di angket itu apa yang dipersoalkan? Karena dalam 1 tatib diatur kok. Apakah masalah tersebut berdampak luas terhadap masyarakat dan melanggar undang-undang? Sekarang, apa yang dilanggar dalam eskalasi itu? Menurut saya, belum lagi itu hak angket, tapi hak bertanya yang disampaikan dahulu. Itu lebih bagus," kata Masnur.

Menurut legislator Partai Golkar ini, penggunaan hak interpelasi lebih wajar didahulukan untuk menyelesaikan permasalahan eskalasi tersebut untuk menentukan sikap pemerintah dalam pembayaran utang eskalasi itu.

"Jangan cuma bicara di warung-warung komisi saja, duduk di luar komisi, duduk di fraksi-fraksi saja, tanyakan pemerintah, mengapa mereka melakukan itu, Kalau yang namanya hak angket itu hak untuk menyelidiki, harus didahului dulu etapenya. Yang paling bagus jangan langsung vonis, pertanyakan dulu apa eskalasi itu pak gubernur, kok jadi begini," ungkapnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, jika ada yang salah atau yang dilanggar dari jawaban pemerintah tersebut, ataupun ada UU yang dilanggar, dan ada yang harus diselidiki, barulah digunakan hak angket untuk menyelesaikan itu.

"Itu yang seharusnya terjadi bukannya sekarang emosionalnya dan langsung menggunakan hak angket. Ibaratnya polisi saja, sebelum mereka melakukan penyelidikan, mereka bertanya dulu. Minta keterangan dulu dia, baru diselidiki. Begitu juga dengan masalah ini," ungkap Masnur.

Untuk itu, dirinya nanti akan mempertanyakan kepada pengusul hak angket mengenai apa yang dilanggar dalam pembayaran utang eskalasi tersebut.

"Nanti kalau pengusul menyampaikan itu, saya akan mempertanyakan undang-undang yang mana yang dilanggar. Itu akan kami perdebatkan nantinya. Nnamun untuk saat ini, itu hak anggota. Kami juga tidak bisa melarang," tutupnya.(ria/leg05)

Ketua Komisi E DPRD Riau, Masnur, mempertanyakan penggunaan hak angket yang digalang oleh beberapa anggota DPRD Riau untuk menemukan titik terang masalah pembayaran eskalasi senilai Rp220 miliar oleh pihak Pemprov Riau. Pasalnya, menurut Masnur, untuk masalah eskalasi tersebut harus melalui etape yang ada, atau yang disebut dengan hak bertanya (interpelasi). "Di angket itu apa yang dipersoalkan? Karena dalam 1 tatib diatur kok. Apakah masalah tersebut berdampak luas terhadap masyarakat dan melanggar undang-undang? Sekarang, apa yang dilanggar dalam eskalasi itu? Menurut saya, belum lagi itu hak angket, tapi hak bertanya yang disampaikan dahulu. Itu lebih bagus," kata Masnur.

Post a Comment

Powered by Blogger.