ROKAN HULU, TAMBUSAI - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengatakan, untuk penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. sesuai dengan Perintah dari Mendagri belum lama ini.
Kadisdukcapil Rohul Irpan Ridho |
“Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbitan Didukcapil Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan, kata Kadisdukcapil Rohul Irpan Ridho,saat dijumpai diruang kerjanya Senin (30/5/2016)
Dijelaskannya, Hal ini untuk menindak lanjitin Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta Kelahiran anak
Terangnya, Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.
Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur.
“Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tururnya lagi dan berharap dengan dipermudahnya masyarakat dalam kepengurusan e-KTP, untuk melakukan kepengurusan tidak nenggunakan jasa calo.
"Dihimbau masyarakat Rohul langsung mengurus sendiri e-KTPnya tanpa menggunakan jasa calo dan bila masih ragu silahkan datang ke Kantor Disdukcapil Rohul untuk lebih jelasnya dalam pengurusan KK, e-KTP dan Akte lainya,"ungkapnya.(rou05)
Post a Comment