ROKAN HULU, TAMBUSAI - Pendukung Bupati-Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) terpilih pada 9 Desember 2016 lalu Suparman-Sukiman, bersama tokoh masyarakat Rohul, masih tetap optimis kalau keduanya akan dilantik pada 19 April 2019 mendatang.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Meskipun beberapa hari terakhir di berbagai media masa muncul pemberitaan, kalau Suparman (Mantan Ketua DPRD Riau) sebagai Bupati Rohul terpilih dikhabarkan sudah ditetap sebagai tersangka di KPK-RI.

Informasi ini disampaikan, Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Rambah, H. Syarkawi,  di Kota Pasir Pangaraian, Senin (11/4),  keoptimisannya merunut pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.

"Pada pasal 24 ayat 1, setiap daerah dipimpin oleh kepada pemerintah yang disebut kepala daerah ayat 2 kepala daerah sebagai dimaksudd ayat 1 untuk porvinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota disebut walikota," terang H. Syarkawi.

Lanjutnya, sesuai penelusurannya, tidak ada ketentuan ddari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bagaimana jika bupati/walikota/gubernur terpilih, namun belum diangkat/dialntik-ditetapkan menjadi tersangka suatu tindak pidana, pasal 58 huruf F UU 12/2008 misalnya hanya mengatur tentang syarat bahwa calon kepala daerah tidak pernah dihukum penjara, karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) Tahun. Mahkamah Kontitusi kemudian memberikan penafsiran bahwa pasal 58 tersebut tidak berlaku untuk calon kepala dddaerah yang melakukan tindak pidana politik dan perkara kealpaan ringan," jelas H. Syarkawi lagi.

Diuraikan Syarkwi, Mantan Ketuan Kadinda Rohul ini, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, sebagaimana terdapat dalam pasal 95 ayat (1) peraturan ppppemerintah Nomor: 49 Tahun 2009 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah (PP49/2008).

Katanya, lagi, setelah menjadi pasangan calon terpilih DPRD mengusulkan pasangan calon terpilih selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari, kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri atau Menteteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita cara penetapan pasangan calon terpilih dari KPUD Provinsi atau KPUD kabupaten/kota dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapat pengesahan pengangkatan. Hal ini disebutkan dalam pasal 99 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PP 6/2005).

"Selanjutnya, berdasarkan usul pimpinan DPRD tersebut, Presiden mengesahkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dan Meteri Dalam Negeri dan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengesahkan pengangkatan pasangan calon bupati/wakil bupati atau pasangan Walikota/Walikota selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari (Pasal 99 Ayat 3 PP 6/2005)," ulas H. Syarkwi.

Kemudian, pengesahan pengangkatan pasangan calon terpolih tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari (Pasal 100 PP 6/2005),  sedangkan dalam pasal 101 PP 6/2005 dikatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpahgjanji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Sedangkan Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden (Pasal 102 Ayat 1 PP 6/2005).

"Jadi negeri ini bangsa yang menghormati hukum, jadi kalau kita taat dan patuh kepada hukum tidak ada yang bisa menghalagi pak Suparman-Sukiman dilantik pada 19 April 2016 mendatang," tandasnya.

Masih di tempat yang sama, Tokoh Masyarakat Rohul, Syatinur Daulay, menjelaskan, yang menjadi persyaratan hanya bahwa untuk mrnjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pasal 58 huruf F UU 12/2008 adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Dalam pasal 97 Ayat 1 PP 49/2008 yang membuat kepala daerah terpilih tidak dilantik adalah jika ia berhalangan tetap. Jika calon kepala daerah terpilih. Akan tetapi tidak disebutkan apa yang dimaksud denga "berhalangan tetap", kalaupun dilakukan pelantikan karena status sebagai tersangka dianggap bukan "Halangan Tetap", bupati/walikota/gubernur dapat diberhentikan semenyata jika dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan, (Pasal 124 PP 6/2005)," urainya Dualay yang juga Anggota DPRD Rohul.

Tambahnya, sedangkan jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diberhentikan (Pemberhentian Tetap) oleh pihak yang berwenang melakukan pemberhentian (Pasal 125 PP 6/2005).

"Dari uraian aturan tersebut dapat kita lihat bahwa ditetapkannya bupati/walikota/gubernur terpilih menjadi tersangka tang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ia terbukti bersalah tidak serta merta membuat pelantikan terhadapnya tidak dilakukan," pungkasnya.

Masyarakat Rohul, tetap tenang dan berfikir positif, kalau Suparman-Sukiman tetap akan menakhodai Negeri Seribu Suluk untuk lima tahun mendatang. "Jadi mari mendoakan supaya Pak Suparman-Sukikan tidak ada halangan lagi untuk menjadi Bupati-Wakil Bupati Rohul 2016-2021 mendatang, karena  kita sudah harapkan nanti perobahan yang lebih baik dan ekonomi masyarakat lebih sejahtera," ucap Syatinur Daulay.(dow/kim)

Pendukung Bupati-Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) terpilih pada 9 Desember 2016 lalu Suparman-Sukiman, bersama tokoh masyarakat Rohul, masih tetap optimis kalau keduanya akan dilantik pada 19 April 2019 mendatang. Meskipun beberapa hari terakhir di berbagai media masa muncul pemberitaan, kalau Suparman (Mantan Ketua DPRD Riau) sebagai Bupati Rohul terpilih dikhabarkan sudah ditetap sebagai tersangka di KPK-RI.

Post a Comment

Powered by Blogger.