ROKAN HULU, BANGUN PURBA - Diduga terjadi ada dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015, sejumlah Tokoh Masyarakat (Toma) Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) Tangun Tahun 2015, pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasir Pangaraian.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Keterangan ini disampaikan, sejumlah Toma Desa Tangun, yakni Julpan Hsb, Parlen K, Jonri, Nst, Asmar Antoni, Nst, Salomo, Lbs, Bustami Tjg, Imran, Hsb, Andi Nst, Rusman Hsb dan Nawan Shb, laporan masyarakat ini, kepada Kajari Pasir Panagaraian sesuai dengan Nomor: 01/Masy-IV/ 2016, perihal pengaduan diserahkan pada Tanggal 14 April 2016.

Disampaikan, Asmar Antoni, Nst, dalam laporan tersebut, masyarakat kecewa dengan ketidak transparannya, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasai anggaran yang tertuang dalam APBDes Tangun Tahun 2015 lalu, baik itu yang bersumber dari ADD APBD Rohul, ADD APBD Provinsi Riau dan DD-APBN.

"Kita lampirkan RAB dan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)  Desa Tangun Tahun 2015 yang sudah diserahkan kades pada Pemkab Rohul, itu juga sudah kita serah kepihak Kajari Pasir Pangaraian, termasuk dalam rincian dugaan penggelembungan anggaran, pembangunan semenisasi, jembatan gantung, pembuatan Gapura diduga fiktif dan lainnya, diperkirakan kerugian negaranya mencapai Rp 109.412.000," papar Asmar Antoni, Nst, di Pasir Pangaraian, Jumat (29/4) dan diamini rekan-rekannya.

Setelah hal ini dikonfirmasi dengan Pjs Kades Tangun, Basharuddin Siregar, menurutnya dalam laporan masyarakat itu tidak ada kerugian negaranya, hanya ada kesalahan administrasi saja, itupun dilakukan perbaikan. "Hal itu sudah dikoordinasikan dengan pihak Badan Pembedayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD), kemudian terkait APBDes Tangun Tahun 2015 lalu, hal itu sudah diperiksa pihak Inspektorat Rohul," terangngya.

Selanjutnya, dicoba konfirmasi dengan pihak Kajari Pasir Pangaraian, Syafirudin, SH, MH, namun karena bapak ini sibuk, ada pekerjaan menumpuk,  maka dioper ke Kasi Pidsus Niko Fernando, sepengetahuannya kalau laporan masyarakat belum ada disampaikan kepada dirinya.

"Mungkin masih di meja Kasi Intel atau di meja Kajari Pasir Pangaraian, saya tak mungkin saya tanyak-tanyak itu, nanti kan tersinggung, sabar saja nanti pasti ada disposisinya,"ujarnya.(dow/kim)

Diduga terjadi ada dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015, sejumlah Tokoh Masyarakat (Toma) Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) Tangun Tahun 2015, pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasir Pangaraian. Keterangan ini disampaikan, sejumlah Toma Desa Tangun, yakni Julpan Hsb, Parlen K, Jonri, Nst, Asmar Antoni, Nst, Salomo, Lbs, Bustami Tjg, Imran, Hsb, Andi Nst, Rusman Hsb dan Nawan Shb, laporan masyarakat ini, kepada Kajari Pasir Panagaraian sesuai dengan Nomor: 01/Masy-IV/ 2016, perihal pengaduan diserahkan pada Tanggal 14 April 2016.

Post a Comment

Powered by Blogger.