ROKAN HULU, RAMBAH - Polsek Rambah pada hari Rabu tgl 13 april 2016 sekitar jam 15.00 wib berhasil mengamankan seorang Tersangka pengedar Narkoba jenis Daun ganja kering sebanyak 52 paket di kebun kelapa Sawit. Pelaku mengaku Narkoba di dapat dari Propinsi Tetangga Sumut.
Informasi itu di sampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui PAUR Humas, Polres Rokan Hulu IPDA Efendi Lupino Kamis 14/04/16.
Di jelaskannya.Penangkapan Pelaku yang di duga sebagai pegedar Narkoba Jenis daun Ganja itu berkat impormasi dari warga masyarakat yang meimpormasikan kepada Polsek Rambah Hilir bahwa ada salah seorang warga nya yang mengedarkan narkoba jenis ganja.mendapatkan impormasi tersebut anggota polsek langsung terjun ke lapangan sesampainya di lokasi anggota polsek mendapati terduga lagi santai di lapagan bola kaki.lalu anggota langsung menitrogasi terduga namun terduga tidak mau mengaku.
Saat anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka anggota berhasil mendapatkan 1 paket kecil Narkoba dan setelah dilakukan pengembangan petugas kembali mendapatkan paket Daun ganja sebanyak 52 paket daun ganja yang di simpan di kebun sawit dan uang sebanyak Rp.115.000 serta sebuah Hp.untuk pelaku sendiri adalah warga Dusun teluk Riti Desa Rambah Hilir Kacamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu dengan Nama Danil Saputra (23).
"Saat diinterogasi di Polsek Rambah Hilir pelaku mengaku mendapatkam barang dari orang yang tidak dikenal namanya di Sei Korang Kabupaten Padang lawas Prov.Sumut. Selanjutnya tersangka langsung di masukkan ke tahanan untuk menpertanggung jawabankan perbuatannya".ujarnya.(dow/kim)
source : www.beritarohul.com
Post a Comment